Bupati Kukar tetap happy di tengah kasus gratifikasi Rp 6 miliar
Selain itu, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Rita yang diduga hasil dari gratifikasi.
Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) ini tengah terbelit kasus gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu tertentu, ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 6 miliar.
Rita resmi menyandang status tersangka gratifikasi setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemda Kutai Kertanegara.
Ia dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dan gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebesar USD 775.000 atau setara Rp 6,975 miliar.
Lantas, Rita dikenakan dua pasal yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk suap dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk dugaan gratifikasi.
Selain itu, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Rita yang diduga hasil dari gratifikasi.
Meski demikian, tak nampak ekspresi stres dan kalut yang dipancarkan dari wajah Rita saat ia mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sambil terus mengumbar senyum, Rita mengungkap dirinya tidak stres atas kasus yang tengah membelenggu.
"Aku enggak stres. Aku happy," kata dia sembari menuju mobil tahanan, Rabu (18/10).
Penampilan Rita tampak tetap segar. Walaupun telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku tetap rutin berolahraga.
"Olahraga terus dua kali sehari," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa," ujarnya beberapa waktu lalu.
Praktis, status tersangka itu membuat Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPN PA) urung memberikan penghargaan antikorupsi kepada Rita di hotel Santika BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu (27/9) lalu.
"Karena sesuatu hal berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kita banyak masukan dari para aktivis dan teman-teman di luar untuk tidak memberikan award kepada yang bersangkutan," ucap Ketua Umum BPI KPN PA Tubagus Rahmad Sukendar di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Bukan tanpa sebab, berdasarkan penelitian BPI KPN PA Kalimantan Timur, Rita masuk dalam hal bupati terbaik terkait kepuasan publik.
Namun, siapa sangka ia menjadi tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
Baca juga:
Rita Widyasari ditahan KPK, Mendagri siapkan Plt Bupati Kukar
Rita Widyasari ditahan KPK, Edi Damansyah jadi Plt Bupati Kukar
Diperiksa penyidik, Bupati Rita malah puji rutan baru KPK
Bupati Kukar Rita Widyasari umbar senyum usai diperiksa KPK
Ucapan Gubernur Kaltim buktikan Tim 11 'berkuasa' di Kukar
Ditanya KPK soal duit Rp 6 miliar, Bupati Kukar tunjukkan foto emas