LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Jepara Tersangka Suap, Ganjar Pastikan Pemerintahan Tak Terganggu

Ganjar menyebut apabila ada tindakan penahanan oleh KPK, pemerintah pusat akan mengeluarkan surat penunjukkan pelaksana tugas untuk menggantikan Marzuqi.

2018-12-07 21:05:00
Kasus Suap
Advertisement

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan roda pemerintahan tidak akan lumpuh meski Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka. Ganjar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kalau sudah sebenarnya tinggal serahkan ke penegak hukum saja. Ada indikasi beliau menyuap hakim, kita bisa lihat fakta persidangan nanti," kata Ganjar Pranowo.

Terkait penetapan Bupati Jepara sebagai tersangka, Ganjar meyakini tidak menghambat pemerintahan. "Ya roda pemerintahan masih jalan, karena yang bersangkutan belum ditahan," jelasnya.

Advertisement

Dia menyebut apabila ada tindakan penahanan oleh KPK, pemerintah pusat akan mengeluarkan surat penunjukkan pelaksana tugas untuk menggantikan Marzuqi.

"Jadi ada Wakil Bupati Dian Kristiani akan menjalankan fungsi sebagai pemimpin pemerintahan kabupaten," kata Ganjar.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Advertisement

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Basaria mengatakan, Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Dengan rincian 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta.

"Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat," jelasnya.

Uang diberikan oleh Bupati Jepara agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:
Ini Harta Bupati Jepara yang Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka Dalam Penggeledahan Kantor Bupati Jepara
KPK: Bupati Jepara Berikan Dana ke Hakim Terkait Putusan Praperadilan
KPK Bantah Ombudsman Soal Tudingan Sita Rekaman CCTV Rumah Novel Baswedan
Usai Zumi Zola Divonis 6 Tahun, KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.