LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Banyumas tolak rekomendasi cabut Izin PLTP Baturraden

Di hadapan para demonstran Aliansi Selamatkan Slamet, Husein mengatakan tak punya wewenang dan merasa tak etis sebagai bawahan mesti menekan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait rekomendasi pencabutan izin panas bumi di gunung Slamet.

2017-07-19 09:03:39
Banyumas
Advertisement

Tuntutan penolakan pembangunan PLTP Baturraden di atas hitam dan putih serta rekomendasi pencabutan izin eksplorasi panas bumi PT Sejahtera Alam Energy (SAE) ditolak Bupati Banyumas, Achmad Husein, Selasa (18/7) malam. Di hadapan para demonstran Aliansi Selamatkan Slamet, Husein mengatakan tak punya wewenang dan merasa tak etis sebagai bawahan mesti menekan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait rekomendasi pencabutan izin panas bumi di gunung Slamet.

Menemui para demonstran untuk berdialog di pendopo Si Panji pukul 20.00 WIB, Husein mengatakan tak bisa membubuhkan tanda tangan di atas hitam putih merekomendasikan pencabutan izin PLTP Baturraden. Dia berpandangan setiap kejadian yang dikeluhkan aliansi terkait dampak pembangunan akan ditindaklanjuti melalui sosialisasi ilmiah yang akan menghadirkan tenaga-tenaga ahli PT SAE pada Senin (24/7) mendatang. Secara langsung Husein mengatakan tak bisa menindaklanjuti berbagai keluhan dan analisa Aliansi terkait ancaman PLTP, dan akan menelaah atau mengidentifikasi dengan tim ahli.

Di ujung dialog pada pukul 23.00 WIB, Husein juga mengatakan tak dapat meneken tuntutan penolakan pembangunan PLTP Baturraden di atas hitam dan putih yang disodorkan aliansi. Husein merasa bukan posisinya menekan atasannya yakni Gubernur untuk merekomendasikan pencabutan izin PLTP. Husein hanya bisa menyampaikan aspirasi, analisa dan keluhan Aliansi terkait PLTP dan mencoba memfasilitasi dialog antara Gubernur dan aliansi.

"Maaf saya tidak bisa tanda tangan dan kajian saya kembalikan saja. Saya hanya bisa bercerita ke Gubernur bahwa ada keluhan dari teman-teman (demonstran). Gubernur pada Rabu (19/7) di Banyumas. Saya memfasilitasi saja, tetapi tergantung Gubernur berkenan atau tidak," ujar Husein pada para demonstran.

Menyikapi tuntutan aliansi yang tidak dipenuhi Bupati Banyumas, Koordinator Aliansi Selamatkan Gunung Slamet, Muflih Fuadi menilai Husein telah abai terhadap kerusakan ekosistem Hutan Gunung Slamet yang diakibatkan PLTP. Dia juga menegaskan, Bupati kehilangan kepekaan dan tidak hadir ketika warganya mengalami kegaduhan dan keresahan. Bupati sebagai kepala daerah mestinya dapat mengambil tindakan dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Keadaan gunung slamet yang dibabat hutan lindungnya guna proyek PLTP merupakan keadaan mendesak. Belum lagi ancaman bahaya laten nantinya mulai dari kebocoran pipa, banjir yang tentu berdampak bencana pada masyarakat Banyumas," ujarnya usai dialog.

Aksi massa yang digalang oleh aliansi Selamatkan Slamet pada Selasa (18/7) dimulai kurang lebih pukul 08.00 WIB dan baru berakhir pukul 23.00 WIB. Selama 16 jam melangsungkan aksi, demonstran sempat menduduki gedung DPRD Banyumas dan pendopo Si Panji untuk membuka dialog dengan Bupati Banyumas dan Ketua DPRD Banyumas, Juli Krisdianto. Sebelumnya pukul 11.00 WIB, Bupati sempat menemui massa aksi, namun dia meninggalkan dialog.

Gambaran aksi aliansi sendiri dimulai dari Kampus IAIN Purwokerto. 400-an peserta aksi yang terdiri dari berbagai macam elemen melakukan longmarch menuju kantor Bupati dan Kantor DPRD. Massa aksi melakukan orasi politik untuk mengedukasi masyarakat bahwa gunung Slamet saat ini sedang tidak baik baik saja karena pembangunan PLTP Baturraden yang dilakukan PT Sejahtera Alam Energy (SAE). Longmarch dilanjutkan dan massa aksi terus melakukan orasi politik kepada masyarakat umum. Massa aksi mendesak ketegasan sikap Bupati terkait PLTB dan menuntut bupati untuk mencabut atau memberikan rekomendasi pencabutan kepada pemerintah yang lebih tinggi.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.