LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Anas batalkan aturan diskriminatif di SMPN 3 Genteng

Bupati Anas batalkan aturan diskriminatif di SMPN 3 Genteng. Bupati Anas kecewa karena aturan itu dinilai diterapkan serampangan tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama non-muslim.

2017-07-16 18:45:30
Abdullah Azwar Anas
Advertisement

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas langsung meminta kepala dinas pendidikan untuk membatalkan aturan wajib berjilbab yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng. Aturan itu dinilai diterapkan serampangan tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama non-muslim.

"Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga," tegas Anas.

Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah. "Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu," tegas Anas.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu. "Sesuai perintah Bupati Anas, kita instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga," kata Sulihtiyono.

Seperti diketahui, kejadian kurang mengenakkan menimpa NWA, salah seorang pelajar perempuan dari Kecamatan Genteng. Pelajar itu urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan atau kewajiban bagi seluruh siswi mengenakan jilbab tanpa terkecuali.

Sulihtiyono menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online. Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi. NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan pewajibab berjilbab. Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.

Advertisement

"Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari," tegas Sulihtiyono.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.