LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bunuh tunangan, Asworo dituntut hukuman mati

Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Martinus Asworo (32) terhadap calon istrinya, Chatrina Wiedyawati alias Wiwit beberapa bulan lalu telah sampai ke tingkat penuntutan. Terdakwa Asworo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

2017-12-04 17:36:16
Pembunuhan
Advertisement

Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Martinus Asworo (32) terhadap calon istrinya, Chatrina Wiedyawati alias Wiwit beberapa bulan lalu telah sampai ke tingkat penuntutan. Terdakwa Asworo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Tuntutan disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Senin (4/12). Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh korban dengan sengaja sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tuntutan ini meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban, keluarga sangat terpukul dan tidak ada damai. Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa Asworo dengan hukuman mati," ungkap JPU Purnama.

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan beberapa barang bukti, di antaranya; uang dan ATM milik korban yang dibawa kabur terdakwa. Sementara barang bukti lain, yakni satu unit mobil Kijang Innova nomor polisi 1719 JA yang disewa terdakwa dikembalikan ke pemiliknya.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja," ujarnya.

Sidang ini ditunda majelis hakim pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. "Kita kasih satu minggu bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pledoi," ujar hakim ketua Abu Hanifah.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi heboh karena termasuk pembunuhan keji. Tindak pidana itu dilakukan terdakwa lantaran tengah membutuhkan uang. Salah satunya persiapan pernikahan dengan korban September 2017. Dia pun berpura-pura mengajak tunangannya terbang ke Yogyakarta untuk melakukan pre-wedding.

Rencana jahat mulai dia lancarkan saat itu. Asworo menjemput korban di indekosnya kawasan Prabumulih, Minggu (7/5). Sebelum terbang, Asworo mengajak korban menginap di Hotel Aza Palembang.

Namun Asworo tidak ikut menginap di kamar itu. Dia justru pulang ke mess tempatnya bekerja sebagai pegawai fotokopi di kawasan Ilir Timur II Palembang.

Keesokan harinya, Asworo kembali ke hotel untuk menjemput Wiwit menggunakan mobil yang disewanya. Lantas, dia mengajak korban ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk terbang ke Yogyakarta.

Ternyata, Asworo belum memesan tiket pesawat. Padahal, mereka rencanakan ke Yogyakarta pada hari itu juga. Belum sampai di bandara, Asworo justru membunuh korban dengan cara memukuli korban dengan kunci setir. Wiwit dibuang ke semak-semak dan akhirnya ditemukan tewas membusuk dengan luka mengenaskan.

Usai membunuh, terdakwa memeloroti seluruh harta benda korban, salah satunya ATM. Malam harinya, terdakwa menyerahkan mobil sewaan yang telah dicuci terlebih dahulu.

Beberapa hari kemudian, terdakwa pergi ke Indralaya, Ogan Ilir, dengan tujuan menjual sepeda motornya. Lalu, dia berangkat ke Lampung dengan menumpang mobil travel. Selama di Lampung, terdakwa menginap di hotel berbintang dan pindah ke beberapa tempat lain. Akhirnya, dia tertangkap di tempat persembunyiannya dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.