Bunuh suami, Mariani dan selingkuhannya divonis 18 tahun bui
Sang suami, Izal di bunuh agar hubungan gelap mereka tidak lagi terganggu. Izal dibunuh dengan cara digorok lehernya.
Mariani alias Ani (29) dan selingkuhannya Dedek Alfahri (34) dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap May Rizal alias Izal, suami Ani.
Vonis ini dijatuhkan dalam majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip dan Wismonoto pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1). Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan pembunuhan penjara. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan," kata Karlen Parhusip, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Mariani.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dan jaksa pun sama-sama menerima putusan ini.
Namun, seusai sidang, keluarga korban protes dan berteriak karena merasa putusan terlalu ringan. "Seharusnya minimal seumur hidup. Abang kami yang begitu sayang dengan dia, dibunuhnya," teriak seorang perempuan kerabat korban.
Dalam perkara ini, May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jalan Jermal VII, Medan Denai, Minggu (12/5) lalu. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan merupakan aksi perampokan.
Pembunuhan ini terungkap setelah penyidik curiga dengan keterangan Mariani. Perempuan ini akhirnya mengakui dia dan selingkuhannya, Dedek Alfahri, warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai, merencanakan pembunuhan itu. Izal dihabisi dengan harapan hubungan mereka tidak terganggu.
Setelah mendapat pengakuan Mariani, Dedek pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu. Saat diringkus kakinya bahkan ditembak karena melawan petugas.(mdk/hhw)