LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bunuh bayi hasil 'kumpul kebo', Sardian diciduk usai buron 4,5 bulan

Tim forensik melakukan autopsi menemukan luka lebam di jasad bayi. Luka itu diduga akibat hantaman benda tumpul.

2016-08-11 17:03:53
pembunuhan sadis
Advertisement

Polisi meringkus Sardian Junius S Wate setelah memburunya sekitar 4,5 bulan. Pria 25 tahun itu diduga membunuh bayi hasil hubungan dengan pasangannya, Monica Sari Silaban (22), selama hidup tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo.

"Tersangka kita ringkus di kawasan Tanjung Mulia, Medan pada 1 Agustus lalu," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (11/8).

Sardian merupakan warga Jalan Durung Gang Pinang, Medan. Dia melarikan diri saat polisi menyelidiki kematian bayi yang masih berusia 6 hari bernama Gabriel Wate. Kasus itu dilaporkan Monica, ibu si bayi.

Gabriel merupakan putra biologis Sardian dan Monica. Bayi itu didapati meninggal di kamar kos di Jalan Karya Bakti, Medan Tembung, yang didiami Sardian dan Monica, Selasa (23/2).

Beberapa saat sebelum kejadian itu, Monica diperintah Sardian untuk membeli jajanan di luar rumah kos. Saat perempuan itu kembali dia melihat pasangannya itu tengah mencekik leher bayinya.

Ketika diamati, hidung Gabriel berdarah dan merah. Keningnya juga tergores-gores. Bayi itu juga susah bernapas.

Ditemani Sardian, Monica membawa Gabriel ke Klinik Sally tak jauh dari rumahnya. Pihak klinik langsung mengarahkan pasangan itu ke RSUD Pirngadi Medan.

Sesampainya di RSUD Pirngadi Medan, Gabriel dinyatakan sudah meninggal dunia. Bayi itu kemudian dimakamkan pada Rabu (24/3).

Namun, Monica dan keluarganya curiga. Sebab, sejak perempuan itu hamil, Sardian kerap memintanya menggugurkan kandungannya.

Monica pun melaporkan dugaan pembunuhan bayinya ke Polresta Medan pada 9 Maret lalu. Dalam proses penyelidikan, polidi bersama tim forensik membongkar makam Gabriel di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tuasan/Jalan Dahlia, Medan, Selasa (29/3) lalu.

Tim forensik melakukan autopsi menemukan luka lebam di jasad bayi. Luka itu diduga akibat hantaman benda tumpul. "Dari hasil autopsi, ditemykan tanda-tanda penganiayaan," sebutnya.

Namun sejak saat itu Sardian melarikan diri. Polisi pun memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelarian Sardian berakhir pada Senin (1/8). Dia ditangkap petugas dari unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polresta Medan dari tempat persembunyiannya di Tanjung Mulia, Medan. "Dia ditangkap di salah satu rumah keluarganya di sana," sambung Mardiaz.

Tersangka Sardian masih tidak mengakui melakukan penganiayaan terhadap bayinya. Namun, polisi memiliki bukti kuat untuk memastikan bayi itu mengalami tindakan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian.

Dalam kasus ini, Sardian dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Mardiaz.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.