LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bulan puasa, diskotek dan spa di Bandung wajib tutup

"Kalau biliar ada kategori khusus, misalnya biliar dengan maksud untuk olahraga bisa buka."

2012-07-17 16:07:40
Ramadan 2012
Advertisement

Memasuki bulan Ramadan, tempat hiburan di Bandung diwajibkan untuk tidak beroperasi. Itu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang hendak menjalankan ibadah puasa. Penutupan tempat hiburan mulai H-1 puasa hingga H+3 lebaran.

Kabid Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bandung, Dewi Kaniasari, mengatakan surat imbauan penutupan tempat hiburan sudah dikirim pada 4 Juli lalu. Surat edaran itu berisi agar pengusaha hiburan menutup aktivitasnya.

"Setelah surat edaran penutupan disebarkan, para pengusaha diwajibkan tutup, maka tempat hiburan wajib tutup 18 Juli," kata Dewi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/7).

Adapun kriteria tempat hiburan yang wajib tutup sepanjang puasa itu antara lain diskotek, spa, karaoke, panti pijat, dan biliar.

"Kalau biliar ada kategori khusus, misalnya biliar dengan maksud untuk olahraga bisa buka, tapi jika modus untuk hiburan tentu tidak bisa," ujarnya.

Dengan begitu, dia juga memastikan biliar yang boleh beroperasi adalah yang sudah mengantongi izin dari KONI Kota Bandung. "Nanti KONI berikan izin kalau biliar yang memang buat olahraga," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso menjelaskan, pengusaha hiburan yang bandel akan ditindak tegas.

"Tentu kita akan ambil langkah tegas, ini untuk menghargai umat muslim yang akan menjalankan puasa," tandasnya.

Jika masih ada yang membandel, kata dia, pengusaha siap-siap mendapatkan sanksi. "Bisa peneguran dan bisa pencabutan tempat izin usaha, sesuai aturan berlaku pada pasal 73 ayat 6 mengenai pelarangan hingga pencabutan izin tempat usaha," jelasnya.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.