LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buku yang penulisnya sudah meninggal pun wajib dibayar royalti

Memperbanyak buku tanpa izin penulis bisa kena sanksi penjara.

2014-09-25 15:48:16
Fotokopi Bayar Royalti
Advertisement

Aturan pembayaran royalti kepada pihak yang memperbanyak buku tanpa izin, termasuk pengusaha fotokopi, juga berlaku pada buku lama. Dewan Pembina Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) Ansori Sinungan mengatakan meski penulis telah meninggal dunia, pihak yang memperbanyak buku tetap wajib membayar royalti.

"(Bayar royalti) kepada penciptanya, ditambah 50 tahun (jika pencipta buku telah meninggal)," kata Ansori kepada merdeka.com, Kamis (25/9).

Hal ini juga berlaku untuk buku yang diperbarui atau dicetak ulang. Sedangkan untuk aturan 50 tahun, dijelaskan bahwa pembahasan royalti bisa dilakukan dengan ahli waris penulis.

"Kalau meninggal, sampai 50 tahun royalti jatuh kepada ahli waris," lanjutnya.

Sebelumnya, pengusaha fotokopi diharapkan memperhatikan Undang-undang Hak Cipta baru yang diketok DPR, (16/9). Jika tidak, maka bersiap-siap untuk mendapat masalah di kemudian hari karena YRCI akan menegakkan aturan tersebut.

Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin mendesak para pengusaha jasa fotokopi membayar royalti kepada para penulis, untuk setiap buku yang diperbanyak atau difotokopi.

"Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi," kata Kartini.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.