LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buka Call Center, KPK Terima Aduan soal Gratifikasi

"Paling banyak adalah pengaduan masyarakat, termasuk salah satunya mengonfirmasi atau mengklarifikasi terkait dengan dugaan adanya oknum-oknum KPK palsu di daerah. Itu mulai dilakukan dengan menghubungi 198," kata Febri.

2019-01-03 01:03:00
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan informasi publik atau call center dengan nomor 198. Layanan call center ini masih tahap uji coba hingga 28 Februari 2019 mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan call center ini masih dalam tahap uji coba. Kendati begitu, sudah ada 31 penelepon yang menghubungi layanan ini, dengan aduan soal gratifikasi.

"Kategori permintan informasi terbanyak adalah Pengaduan Masyarakat, Humas, Gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2018).

Advertisement

Para penelepon ini berasal dari sejunlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Padang, Balikpapan Karawang, Makassar dan lainnya. Penelepon juga mengadukan soal adanya pegawai KPK gadungan yang berkeliaran di daerah mereka.

"Paling banyak adalah pengaduan masyarakat, termasuk salah satunya mengonfirmasi atau mengklarifikasi terkait dengan dugaan adanya oknum-oknum KPK palsu di daerah. Itu mulai dilakukan dengan menghubungi 198," kata Febri.

Menurut dia, layanan call center ini cukup efektif bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan ataupun adanya pegawai KPK gadunga. Terlebih, sepanjang 2018 kemarin terdapat lebih dari 20 orang yang mengaku KPK yang diproses hukum.

Advertisement

"Dengan adanya call center 198, masyarakat lebih mudah dan lebih dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi beberapa informasi tersebut," ucapnya.

Febri menuturkan layanan call center j injuha dapat mengakses sejunlah informasi tentang LHKPN, pelaporan gratifikasi, ataupun informasi publik lainnya. Lantaran masih bersifat uji coba, KPK memastikan akan mengevaluasi secara berkala efektivitas layanan informasi tersebut.

"KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi ini dan secara bertahap, sehingga waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan," tutur Febri.

Baca juga:
6 Calon Sekjen KPK Akan Menjalani Tes Wawancara
KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi Hasil Masukan dari Masyarakat
PSI Dukung Langkah KPK Borgol Tersangka Korupsi
KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi untuk Tingkatkan Keamanan
Gebrakan Awal 2019, KPK Borgol Tahanan Korupsi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.