LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Budiono dan pengusaha Eka pernah sepakati perjanjian damai

Pengusaha Eka Aryawan dan Budiono pernah menyepakati perjanjian damai pada 13 Februari 2013.

2015-09-09 17:48:27
Kisah Ironis
Advertisement

Sebelum gugatan Rp 1,2 miliar dilayangkan kepada Budiono dan empat rekannya pada 20 Agustus 2015 kemarin, pengusaha Eka Aryawan dan Budiono pernah menyepakati perjanjian damai pada 13 Februari 2013.

Isi kesepakatan tersebut menegaskan batas kepemilikan tanah. Sesuai dengan surat kekancingan Magersari yang dimiliki oleh Eka, tanah yang dipinjam pakai oleh Keraton Yogyakarta ke Eka hanya seluas 73 meter persegi.

"Kalau di surat kekancingan milik pak Eka hanya 73 meter persegi saja, tidak sampai dengan tanah yang saya tempati," katanya pada merdeka.com, Rabu (9/9).

Advertisement

Setelah dilakukan pengukuran ulang dengan disaksikan oleh Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, pihak Eka Aryawan dan Budiono, terbukti jika lahan yang dipinjam pakai oleh Eka tidak sampai lahan yang ditempati Budiono.

"Setelah itu sudah, tiba-tiba kemarin muncul ada gugatan sampai miliaran. Saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi," terangnya.

Pada tahun 2014, pengusaha Eka melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga. Saat itu pun tidak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua belah pihak.

Advertisement

"Kami merasa setelah kesepakatan damai tahun 2013 sudah selesai masalahnya. Tapi ternyata malah begini jadinya," tandasnya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.