Budi Waseso sebut Edi & Usman dapat ilmu meracik sabu di lapas
Waseso mengaku bahwa peredaran barang haram di lapas masih banyak dan masih sulit diberantas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan Edi (35) dan Usman (35) mengaku mendapatkan ilmu membuat sabu dari salah satu napi yakni Zakir yang kini mendekam di Lapas Lhoksumawe, Aceh. Edi dan Usman ditangkap petugas BNN di Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (13/8) lalu.
"Pengalaman dapat dari salah satu napi di lapas atas nama napi Zakir," kata Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8).
Lebih jauh Waseso mengaku bahwa peredaran barang haram di lapas masih banyak dan masih sulit diberantas. Sebab itu dirinya tidak heran jika kedua produsen sabu ini ahli dalam meracik sabu dari lapas lantaran belajar dari napi yang sudah punya pengalaman terlebih dahulu.
"Kita menyesalkan bahwa di lapas, napi masih bisa leluasa. Bahkan menularkan ilmunya kepada napi lain untuk memproduksi barang haram itu," keluh dia.
"Di lapas jadi tempat pembelajaran. Lapas tempat di mana bandar leluasa," sambung Waseso.
Waseso menegaskan akan lebih giat lagi mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dalam pemberantasan narkoba di lapas.
"Kita masih mendorong penertiban di lapas, kita mendorong untuk perbaikan. Ke depannya kita harap ini tidak terjadi lagi," tegas jenderal polisi bintang tiga ini.
Selain itu, Budi Waseso membeberkan peran dari masing-masing pelaku. Usman misalnya, meracik sejumlah prekursor untuk dijadikan sabu dengan kualitas KW3. Sedangkan Edi, membantu untuk mempersiapkan peralatan serta pembuatan sabu dengan metode destilasi.
"Usman peracik, Edi membantunya," katanya singkat.
Dia menambahkan, untuk mengelabui masyarakat sekitar, kedua pelaku memproduksi sabu di gudang bagian belakang. Para pelaku ini juga menyamarkan aksinya dengan menggunakan pupuk kandang.
"Jadi biar baunya tidak kentara, mereka pakai pupuk. Bilang kalau di bagian belakang itu gudang pupuk," terang Budi Waseso.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 129 huruf a dan b UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(mdk/dan)