Budi Mulya kritik KPK tak berani tanya SBY soal krisis Century
"KPK seharusnya dapat memastikan secara resmi dan tertulis kepada presiden sebagai penanggungjawab perpu," kata Budi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century, Budi Mulya, mengritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani perkaranya. Menurutnya, asumsi jaksa KPK menyatakan Indonesia tidak terkena dampak dari krisis ekonomi global pada 2008 tidak dibentuk dari pemahaman utuh.
Menurut mantan Deputi Gubernur BI bidang pengawasan moneter itu, mestinya KPK turut meminta pendapat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Perpu itu dicantumkan perintah supaya BI mengambil langkah-langkah buat mempertahankan stabilitas ekonomi Indonesia dari terpaan badai krisis. Tetapi menurut dia, justru jaksa seolah menghilangkan makna perpu itu.
"KPK seharusnya dapat memastikan secara resmi dan tertulis kepada presiden sebagai penanggungjawab perpu, agar rakyat bisa tahu dari orang yang menandatangani perppu," kata Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).
Budi menampik tudingan Gubernur BI saat itu, Boediono, dan Rapat Dewan Gubernur BI sengaja membohongi masyarakat terkait kondisi Bank Century saat itu. Menurutnya justru hal itu buat menenangkan masyarakat supaya tidak terjadi kepanikan.
"JPU menghapus makna terkait diperlukannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dipandang perlu untuk mengatasi kesulitan bank," ujar Budi.