LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Budi Gunawan, jenderal polisi ketiga yang jadi tersangka KPK

Irjen Djoko Susilo divonis bersalah di kasus korupsi simulator SIM, Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka.

2015-01-13 14:51:04
Komjen Budi Gunawan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Penetapan jenderal kelahiran 11 Desember 1959 di Surakarta ini, berbarengan dengan proses pengajuan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan, dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).

Dalam catatan merdeka.com, Budi Gunawan tersangkut korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.

Budi bukanlah satu-satunya jenderal polisi aktif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, Irjen Pol Djoko Susilo juga ditetapkan tersangka di kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Harta berbagai bentuk yang dimiliki Djoko yang didapat dari hasil pencucian uang, juga disita negara.

Atas perbuatan merugikan negara tersebut, Djoko divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta lantas memutuskan menambah hukuman terpidana korupsi Irjen Djoko menjadi 18 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Hakim Ketua Roki Panjaitan saat membacakan vonis di PT Jakarta, Rabu (19/12).

Kasus simulator SIM juga menyeret mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan simulator SIM, dia disangkakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

Dia juga disangkakan menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena memenangkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Padahal, pengerjaan simulator justru dioper kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara korupsi simulator SIM, Didik Purnomo merasakan rumah tahanan setelah dua tahun lebih menyandang status tersangka. Hingga saat ini proses pengadilan masih berlangsung.

Baca juga:
Komjen Budi Gunawan jadi tersangka, Kapolri gelar rapat mendadak
Pagi Samad bicara galak soal Kapolri,siang Komjen Budi tersangka
KPK sudah ingatkan Jokowi, Budi Gunawan punya catatan 'merah'
Kasus rekening jumbo, KPK jerat Budi Gunawan dengan 4 pasal
Ini kasus lama yang jerat calon kapolri Komjen Budi Gunawan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.