LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komjen Budi Gunawan jadi Wakapolri, Kapolri tegaskan pegang komando

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak akan ada dualisme kepemimpinan di Korps Bhayangkara.

2015-04-22 12:32:47
Kapolri Badrodin Haiti
Advertisement

Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri telah memilih Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak akan ada dualisme kepemimpinan di Korps Bhayangkara.

"Tidak ada. Saya ini kapolri, saya yang pegang komando. Semua ikuti perintah saya," ujar Badrodin di DPR, Rabu (22/4).

Badrodin membantah jika ditunjuknya Budi Gunawan akan menimbulkan kontroversi karena sempat menjadi tersangka di KPK. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi pertimbangan sebelum diambil keputusan.

"Ini sudah dibicarakan dan satu bahan pertimbangan bagi anggota Wanjakti sehingga dari semua masukan itu sudah dibahas bersama dan diputuskan. Dan menurut Wanjakti ini terbaik," tuturnya.

Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan rekening jumbo di KPK. Budi lalu melakukan perlawanan melalui praperadilan. Gugatan Budi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di saat bersamaan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Polri menegaskan kasus keduanya juga tidak akan dihentikan.

Kasus Budi sendiri oleh KPK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya kasus itu oleh Kejagung kembali dilimpahkan ke Polri. Hingga kini Bareskrim belum melakukan gelar perkara untuk memutuskan nasib Budi.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.