LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buang sampah sembarangan di Kota Bandung akan didenda Rp 50 juta

Nanti akan ada super hero berjuluk 'Kapten Bandung' yang bertugas di jalanan menegur pembuang sampah sembarangan.

2014-10-29 12:00:47
Bandung
Advertisement

Pemberlakuan sanksi terkait sampah di Kota Bandung terus digodok. Nanti akan ada super hero berjuluk 'Kapten Bandung' yang bertugas di jalanan menegur pembuang sampah sembarangan. Kapten Bandung ini akan mengeluarkan kartu bagi pelanggar terhadap kebersihan.

"Dia tidak punya kewenangan (menindak) tapi akan ada kartu merah atau kuning. Itu sesuai kualifikasi pelanggarannya," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Rabu (28/10).

Emil begitu akrab disapa, mengaku bahwa aturan ini bagian dari penyempurnaan Perda Nomor 3 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Aturan denda disebutkan bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

"Sekarang terus dikaji. Nanti ada pasukan yang membantu pemkot untuk mengurusi tangkap tangannya," terangnya.

Menurut dia, pasukan Kapten Hero ini berasal dari sukarelawan. Adapun penegak Perda tetap berada di Satpol PP. Dia berharap langkah ini benar-benar menjadi salah satu pendekatan untuk memperbaiki perilaku masyarakat.

Tidak lama lagi, lanjut dia, aturan terkait denda sampah dan Kapten Bandung ini akan segera diluncurkan akhir November ini.

"Dendanya ada di perda, jadi enggak ngarang-ngarang, coba saja denda yang buang sampah ke sungai misalnya itukan mencapai Rp 50 juta. Itu ada dalam Perda. Makanya kita akan aktifkan lagi," ujarnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.