LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buang Limbah ke Selokan Warga, Pabrik Sabun di Karawang Disegel Polisi

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyegel PT K2 Industries Indonesia di wilayah Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Pabrik pembuat bahan baku sabun itu kedapatan membuang limbah yang tidak diolah sesuai ketentuan ke selokan warga.

2018-11-21 04:04:00
pencemaran lingkungan
Advertisement

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyegel PT K2 Industries Indonesia di wilayah Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Pabrik pembuat bahan baku sabun itu kedapatan membuang limbah yang tidak diolah sesuai ketentuan ke selokan warga.

"Pabrik ini diduga melakukan pembuangan limbah bahan sabun secara langsung ke selokan warga, di Jalan Curug-Kosambi, Kecamatan Klari, Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Selasa (20/11) seperti dilansir Antara.

Slamet mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan bahan baku sabun tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Advertisement

Setelah dilakukan peninjauan ke lapangan, kata dia, ternyata benar kalau pabrik tersebut membuang langsung limbah cair hasil produksinya, tanpa ada pengolahan terlebih dahulu. "Limbah cair itu langsung dibuang ke lingkungan yang mengalir di saluran warga dan menimbulkan bau tak sedap," katanya.

Dalam peninjauan ke pabrik itu, Kapolres menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah. Pabrik tersebut diketahui tidak memiliki izin lingkungan.

"Hasil pemeriksaan laboratorium bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, air limbah yang mengalir ke media lingkungan, hasil PH air limbah di bawah baku mutu yaitu PH 5,7," kata dia.

Advertisement

Akibat perbuatannya, perusahaan pembuat bahan baku sabun tersebut dikenakan pasal 98, pasal 103, pasal 104 dan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:
Anies soal Kali Item: Masalah Polusi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Waring
Habis Setengah Miliar, Begini Kondisi Waring Penutup Kali Item Jakarta
16 Perusahaan di Kaltim Biarkan Lubang Bekas Tambang Menganga
Air Terjun Sedudo Nganjuk Berwarna Hitam Pekat, Ini Penjelasan BNPB
New Delhi Larang Truk Masuk Kota karena Polusi Kian Parah
Dalam Satu Hari, Ada 93 Juta Sampah Sedotan Plastik di Indonesia

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.