LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buang Galian Septic Tank ke Rumah Tetangga, Ependi Dibunuh Ayah & Anak

Beberapa kali diingatkan, korban tak menghiraukannya. Korban tetap membuang tanah galian ke samping rumah pelaku. Korban juga mencabut patok batas tanah keduanya.

2019-08-20 21:08:00
Pembunuhan
Advertisement

Gara-gara membuang tanah galian septic tank sembarangan, Ependi (67) tewas dibunuh bapak dan anak. Kedua pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk kepala desa.

Peristiwa itu bermula saat korban menggali tanah untuk membuat septic tank di antara rumahnya dan pelaku di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (19/8). Pelaku Irman (40) marah karena tanah galian itu menumpuk di sebelah rumahnya.

Beberapa kali diingatkan, korban tak menghiraukannya. Korban tetap membuang tanah galian ke samping rumah pelaku. Korban juga mencabut patok batas tanah keduanya.

Advertisement

Hal itu menimbulkan keributan antara keduanya. Mengetahui bapaknya bertengkar, Wiwin Saputra (22) turut emosi. Bapak dan anak itu menusuk dan membacok korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, kedua pelaku menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat usai kejadian. Mereka mengakui perbuatannya karena kesal ulah korban yang membuang tanah galian sembarangan.

"Kedua pelaku adalah bapak dan anak, mereka membunuh tetangganya gara-gara tanah septic tank yang dibuang ke samping rumahnya," ungkap Suhendro, Selasa (20/8).

Advertisement

Dari kejadian itu, korban mengalami sebelas luka tusuk dan bacok di sekujur tubuhnya. Barang bukti berupa sebilah pisau diamankan polisi.

"Status mereka sudah jadi tersangka, kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Ancamannya minimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga:
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Ditangkap di Lampung
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Serang
Gadis 14 Tahun Dipukul dengan Cangkul lalu Diperkosa Teman Baru Kenal di Facebook
Sepekan, Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Banten Belum Terungkap
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Serang
Masalah Utang Berbunga, Ponakan Bunuh Paman di Nganjuk
Prada DP Mengaku Selama 5 Bulan Pendidikan Baru Sekali Meniduri Pacarnya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.