LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buamin ditangkap usai curi 3 batang kayu sonokeling dari lahan Perhutani Malang

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan, awalnya mantri hutan atau petugas RPH Sengguruh melaporkan kalau kayu hutan jenis sonokeling di wilayah kerjanya kerap hilang. Kayu-kayu tersebut hilang ditebang orang dengan intensitas yang semakin meningkat.

2018-11-02 01:31:00
Pencurian
Advertisement

Buamin (53) kepergok petugas Polsek Pagak dan Mantri Hutan RPH Sengguruh Kabupaten Malang sedang mengangkut kayu sonokeling dari hutan. Pelaku yang mengangkut kayu dengan sepeda motor itupun langsung diringkus untuk menjalani pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan, awalnya mantri hutan atau petugas RPH Sengguruh melaporkan kalau kayu hutan jenis sonokeling di wilayah kerjanya kerap hilang. Kayu-kayu tersebut hilang ditebang orang dengan intensitas yang semakin meningkat.

"Atas dasar laporan tersebut petugas Polsek Pagak dan Petugas RPH Sengguruh aktif melakukan patroli bersama atau gabungan," kata Eka Yuliandri Aska di Mapolres Malang, Kamis (1/11).

Advertisement

Singkat cerita, patroli gabungan tersebut mendapati pelaku mengangkut sebatang kayu sonokeling menggunakan sepeda motornya, Yamaha Vega yang tanpa plat nomor. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.

Advertisement

Dalam rumah warga Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak itu ditemukan 2 batang kayu sonokeling yang lain. Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui kalau kayu tersebut diambil dari kawasan hutan Petak 4 KRPH Senguruh, Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

"Pelaku mengakui bahwa kayu jenis sonokeling tersebut berasal dari kawasan hutan Petak 4 KRPH Sengguruh," katanya.

Atas kejadian tersebut Perhutani atau RPH Sengguruh mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. RPH Sengguruh pun memilih menempuh proses hukum sebagai bentuk syok terapi bagi pelaku-pelaku lain. Karena kerusakan atau pencurian kayu sono keling sudah cukup luas dan mengkawatirkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kejadian tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru tanpa plat nomor yang digunakan mengangkut. Selain itu juga disita tiga batang kayu sono keling hasil hutan dengan panjang 60-210 sentimeter dan diameter 15-25 sentimeter.

Baca juga:
Dibanding cetak sawah baru, pemerintah diminta perkuat pemberian bibit berkualitas
HKTI pamerkan hasil sistem tanam rapat kepada petani di Jatim
Strategi Moeldoko jembatani petani dengan pemerintah dan pengusaha
Aplikasi ini bisa bantu petani tingkatkan hasil panen dan lepas dari tengkulak
Pakai aplikasi SIPINDO, hasil panen petani meningkat 20 persen
Geliat petani tebu di tengah ekspansi gula impor
Unjuk rasa petani tebu tuntut pemerintah stop impor gula

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.