LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bripka RR dan KM Hadir saat Bharada E Diarahkan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penerapan Pasal 340 terhadap Bripka RR dan Kuwat Maruf dikarenakan turut memberikan kesempatan penembakan terhadap Brigadir J itu terjadi.

2022-08-10 16:44:34
Ferdy Sambo
Advertisement

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada E alias Richard Eliezer. Tiga orang tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 340, 338 Juncto Pasal 55, 56 dan satu orang lainnya yakni Bharada E dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56.

Mengenai hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penerapan Pasal 340 terhadap Bripka RR dan Kuwat Maruf dikarenakan turut memberikan kesempatan penembakan terhadap Brigadir J itu terjadi.

"(Bantuan yang diberikan RR dan KM) Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus saat dihubungi, Rabu (10/8).

Advertisement

Selain itu, mereka juga tidak melaporkan terkait perencanaan pembunuhan tersebut kepada Korps Bhayangkara. "Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujarnya.

Peran 4 Tersangka

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Empat tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Advertisement

Agus mengatakan, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.

Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Agus menambahkan, peran Irjen Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Agus.

Agus menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak Bharada E menembak Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," kata dia.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.