LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Brimob keluarkan surat siaga I, personel dilarang libur

Brimob keluarkan surat siaga I, personel dilarang libur. Korps Brimob Mabes Polri telah mengeluarkan surat peringatan siaga I jelang Pilkada serentak 2017. Peringatan Siaga I itu dikeluarkan melalui surat Nota Dinas : B/ND/35/X/2016/Korbrimob.

2016-10-30 06:11:11
Brimob
Advertisement

Korps Brimob Mabes Polri telah mengeluarkan surat peringatan siaga I jelang Pilkada serentak 2017. Peringatan Siaga I itu dikeluarkan melalui surat Nota Dinas : B/ND/35/X/2016/Korbrimob.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kesiagaan itu hanya dikeluarkan untuk internal Brimob. Apa lagi, Dankakor Irjen Murad Ismail saat ini tengah berada di luar negeri.

"Brimob itu yang diperbantukan ke daerah bisa sampai 5.000 personel. Artinya kalau ada arahan seperti itu karena kebutuhannya banyak dan jumlah terbatas," kata Boy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/10).

Sehingga, kata Boy, setiap anggota Brimob tidak diperkenankan mengambil jadwal libur. Anggota dilarang meninggalkan satuan tanpa izin dari atasan langsung.

"Sementara berkaitan dengan siaga 1 dengan penundaan hak-hak untuk liburan. Jadi tidak bisa meninggalkan satuan tanpa ada izin atasan langsung terkecuali dalam hal yang mendesak," ucap Boy.

"Bagi Brimob karena jumlahnya terbatas sementara dalam pilkada ini membutuhkan kebutuhan yang sangat besar, terutama adalah permintaan BKO dari para kapolda-kapolda ke daerah," pungkas Boy.

Sebelumnya, beredar sebuah surat bernomor B/ND-35/2016/Korbrimob tanggal 28 Oktober 2016 perihal Pemberitahuan Siaga yang ditandatangani langsung oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri Brigjen Anang Revandoko.

Berikut isi peringatan dalam surat tersebut;

1. Rujukan:

a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Renkon Aman Nusa I tahun 2016 Nomor: R/Renkon/101/1/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang Menghadapi kontikensi konflik sosial tahun 2016.

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada para AS/DAN/KA, bahwa dalam rangka antisipasi gangguan kamtibnas di seluruh wilayah NKRI dan mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan, maka perlu DINYATAKAN SIAGA I, diulang kembali SIAGA I.

3. Pelaksanaan SIAGA I terhitung mulai hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan ada pencabutan.

4. Demikian untuk menjadi maklum.

Kelapadua, 28 Oktober 2016. Wadan Korps Brimob Polri

Anang Revandoron (ditandatangani).

Baca juga:
Pedenya Anies-Sandi yakin menang satu putaran di Pilgub DKI
Amankan Pilkada, Tito minta anak buah sikat info SARA & provokatif
Gubernur terpilih diminta teruskan program peduli Kali Ciliwung
Kapolres Minsel minta warga tak terpengaruh panasnya Pilgub DKI
Anies: Warga di perkampungan dihantui rasa takut digusur

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.