LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Brigjen Aris Vs Novel harusnya ditangani Pimpinan KPK, bukan polisi

Kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar angkat bicara soal pelaporan kliennya oleh Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Haris mengatakan seharusnya persoalan tersebut ditangani pimpinan KPK. Ia pun menuding pelaporan itu cenderung bagian dari indisipliner.

2017-09-04 15:24:47
Aris Budiman vs Novel Baswedan
Advertisement

Kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar angkat bicara soal pelaporan kliennya oleh Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Haris mengatakan seharusnya persoalan tersebut ditangani pimpinan KPK. Ia pun menuding pelaporan itu cenderung bagian dari indisipliner.

"Seharusnya pimpinan KPK yang tangani itu. Ini akan kita tanyakan ke KPK," kata dia kepada merdeka.com, Senin (4/9).

Haris menambahkan, pelaporan Aris merupakan bagian dari posisinya yang makin terpojok. "Lalu buang badan ke Novel," lanjutnya.

Sejauh ini pihaknya memilih pasif atas pelaporan yang ditangani Polda Metro Jaya itu. Pihaknya telah menerima surat yang ditujukan ke alamat rumah Novel Baswedan terkait pelaporan tersebut.

Aktivis HAM ini mengatakan pihaknya hanya fokus pada kasus penyiraman Novel yang hingga kini masih mengambang. Termasuk juga pada upaya pelemahan KPK.

"Soal yang terakhir ini akan ada beberapa langkah, di antaranya, kita akan tanya keterangan resmi perkembangan kasus penyiraman. Bukannya kerja soal ini kok malah ngurus laporan Aris," tandasnya.

Untuk diketahui, Brigjen Pol Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.

Polisi menegaskan aduan Aris ditangani sesuai dengan prosedur. Aris juga menyertakan bukti berupa email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu, terkait protes rekrutmen penyidik KPK yang berasal dari Polri. Aris tersinggung karena disebut tidak berintegritas.

Selain itu, di hadapan Pansus Angket KPK, Aris mengungkapkan adanya konflik internal yang panas atau friksi di KPK. Menurut Aris, friksi tersebut terjadi setelah dirinya menjadi Direktur Penyidikan dua tahun silam. Aris juga menyebut bahwa di lembaga antirasuah terbagi menjadi dua kubu.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.