BPTJ Targetkan 41 Ribu Transportasi Umum Jabodetabek Pakai Kendaraan Listrik
BPTJ Targetkan 41 Ribu Transportasi Umum Jabodetabek Pakai Kendaraan Listrik. Bambang mengatakan, penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum diharapkan bisa menjadi pilihan utama bagi seluruh masyarakat dalam menunjang mobilitas.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono mengatakan pihaknya sudah memiliki road map mengenai kendaraan untuk transportasi umum. Ia menargetkan, hingga 2024 angkutan umum dengan kendaraan listrik sebanyak 41 ribu unit.
Dalam satu diskusi mengenai Pengelolaan Transportasi Megapolitan di Jakarta, Bambang menjelaskan untuk mencapai target unit kendaraan listrik dilakukan secara bertahap dan berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Tahun depan diupayakan 2.000 unit kendaraan listrik sudah bisa beroperasi, sampai 2024 kira kira 41.000 unit," ujar Bambang, Kamis (14/11).
Bambang mengatakan, penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum diharapkan bisa menjadi pilihan utama bagi seluruh masyarakat dalam menunjang mobilitas.
Ia juga menegaskan kendaraan ramah lingkungan tidak melulu dikonotasikan dengan kendaraan listrik namun juga kendaraan ramah lingkungan menurut Bambang memiliki daya angkut yang besar, emisi gas yang tidak menimbulkan polusi.
"Sebenarnya bukan bicara masalah listrik. Artinya dia mengangkut dengan kapasitas besar, buang gas beracunnya sedikit, itu juga termasuk ramah lingkungan," tukasnya.
Transjakarta Sudah Pra-Uji Coba Bus Listrik
Pada Juni lalu, Transjakarta telah melakukan pra-uji coba tiga bus listrik dan telah dimanfaatkan sekitar 13 ribu pengguna jasa bus. Meski masih uji coba, warga berharap bus listrik benar-benar bisa mengaspal di jalanan Ibu Kota. Uji coba sempat dilakukan di beberapa kawasan wisata, seperti Monumen Nasional (Monas), Ancol, dan Taman Mini.
Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar positif (positive list) investasi pada Januari 2020. Daftar positif tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang dilakukan di Indonesia.
Daftar Negatif Investasi (DNI) yang selama ini sedang dalam tahap pembahasan tetap akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sementara itu, daftar positif investasi akan menjadi acuan investasi apa saja yang diperbolehkan di Indonesia dan berada dalam aturan khusus.
(mdk/eko)