LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPOM ungkap peredaran obat ilegal senilai Rp 17,4 miliar

Dia memaparkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man. Selain itu, pihaknya juga menemukan suplemen pelangsing obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.

2018-11-05 23:31:00
obat palsu
Advertisement

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp 17,4 miliar.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) melakukan operasi tangkap tangan dengan menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat. Gudang dan rumah tersebut merupakan milik tersangka berinisial M, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal.

"Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.177 buah) obat ilegal diantaranya dengan nilai keekonomian mencapai 17,4 miliar rupiah," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (5/11).

Advertisement

Dia memaparkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man. Selain itu, pihaknya juga menemukan suplemen pelangsing obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.

Penny menjelaskan, obat-obatan ilegal yang ditemukannya, ada beberapa produk yang telah dipalsukan setelah salah satu produsen obat kuat di Indonesia melakukan klaim ke BPOM. Berdasarkan pengamatan, total obat ilegal temuan BPOM tersebut dapat diangkut dengan tiga truk muatan besar.

Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka M adalah menjual secara daring lewat salah satu 'e-commerce' besar dan melalui jasa pengiriman. "Nilai transaksi Rp 17,4 miliar dari penjualan obat ilegal tersebut per hari antara Rp 3 juta hingga Rp 1,5 miliar, dan diketahui dari 97 buku tabungan dan kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik," ujar dia.

Advertisement

Tersangka M pada saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.

Hal tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Baca juga:
Polisi amankan dua pelaku pengedar obat palsu
Polda Metro Jaya bongkar peredaran obat palsu di Jabodetabek
WNA China ditangkap polisi di Sinjai usai jual obat-obatan ilegal
Gudang kosmetik dan jamu ilegal di Tangerang digerebek BPOM
Diduga menjual obatan terlarang, toko pulsa di Tangerang digerebek warga
BBPOM Pontianak sita 31.080 kemasan obat tradisional ilegal

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.