LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPOM temukan tiga merek mi instan asal Korea mengandung Babi

BPOM temukan tiga merek mi instan asal Korea mengandung Babi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketiga merek mi instan tersebut positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Surat tersebut memerintahkan untuk menarik ketiga produk mi instan yang mengandung babi terhitung mulai Kamis (15/6).

2017-06-18 11:17:00
BPOM
Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan tiga produk atau merek mi instan asal Korea ternyata mengandung babi. Ketiga merek mi tersebut adalah Samyang, Nongshim, dan Ottogi.

"Iya benar. Itu dari hasil pengawasan BPOM," ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari kepada merdeka.com, Minggu (18/6).

Itu terungkap dari Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 untuk Kepala Balai Besar POM seluruh Indonesia. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketiga merek mi instan tersebut positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Advertisement

"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," seperti tercantum dalam surat BPOM yang dikutip merdeka.com.

Menurut Dewi, tidak dijelaskan daerah mana saja ditemukan mi dengan kandungan babi tersebut. Menurutnya, belum tentu itu ditemukan di semua provinsi di Indonesia. Khusus Jakarta, pihaknya mengaku belum melakukan pengecekan.

Advertisement

"Kami belum bisa memastikan di Jakarta. Kan kami baru dapat perintah. Kira-kira Senin akan kita mulai turun."

Surat tersebut memerintahkan untuk menarik ketiga produk mi instan yang mengandung babi terhitung mulai Kamis (15/6). BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.

"Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk diantaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing," tulis surat itu.

BPOM Jakarta akan menyasar importir dan distributor yang menyalurkan mi instan asal Korea itu. "Kita tidak ke toko. Kewajiban importir penyalur untuk melakukan penarikan," tegasnya.

Baca juga:
BPOM Medan sita 15.415 bahan kue tak berizin diduga asal China
Sidak takjil di Pasar Benhil, Djarot borong tempe mendoan
Jelang Ramadan, BPOM gelar razia makanan di Kemang
BPOM sita 1.150 makanan ilegal dari Malaysia senilai Rp 600 juta
Badan POM menangkap lebih dari 20 truk berisi pangan ilegal

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.