LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPOM temukan produk impor ilegal senilai Rp 146,8 M

Rincian nilai impor produk ilegal tersebut berupa obat senilai Rp 6,38 miliar, suplemen makanan Rp 53 miliar, kosmetik Rp 78 miliar dan bahan pangan Rp 9,5 miliar.

2018-02-14 16:05:00
Kosmetik Ilegal
Advertisement

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan aparat keamanan berhasil menemukan produk impor ilegal berupa bahan baku obat, bahan pangan dan kosmetik senilai Rp 146,88 miliar selama periode 2016-2017.

Rincian nilai impor produk ilegal tersebut berupa obat senilai Rp 6,38 miliar, suplemen makanan Rp 53 miliar, kosmetik Rp 78 miliar dan bahan pangan Rp 9,5 miliar.

Produk impor ilegal ini berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, India dan Tiongkok yang masuk melalui pelabuhan di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau maupun jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.

Advertisement

Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan hal tersebut dalam acara dengar pendapat dengan Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Selasa (13/2). Menurut dia, kebanyakan produk ilegal masuk ke Indonesia melalui perorangan karena perilaku pasar masyarakat.

Dia menjelaskan, selain ketergantungan dan kebiasaan masyarakat terhadap produk tanpa izin edar serta disparitas harga, aturan Pemda atau lintas negara yang dinilai tidak relevan lagi, sehingga perlu diperkuat kembali kerja sama lintas sektoral di perbatasan.

"Dalam kerja sama lintas sektoral dalam pengawasan dan penindakan di daerah perbatasan, BPOM selama ini telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai, dan Kementerian Dalam Negeri," jelas Penny melalui keterangannya, Rabu (14/2).

Advertisement

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan publik, BPOM telah melakukan debirokritiasasi dengan mewujudkan sistem Pelayanan Prima yang mencakup penambahan jadwal layanan, bimbingan teknik dan coaching clinic.

Tidak hanya itu, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, penggunaan teknologi informasi (e-registrasi dan QR-Code) terus dilakukan tidak hanya untuk percepatan registrasi dan perizinan, tetapi juga peningkatan efektivitas pengawasan dan transparansi.

Untuk efektivitas, percepatan dan transparansi ini pula BPOM juga melakukan revisi dan penyusunan regulasi baru, perbaikan manajemen, dan infrastruktur pendukung. "Semuanya ini bertujuan menciptakan transparansi proses dan percepatan registrasi dan akses masyarakat pada produk bermutu dan aman," ujar Penny.

Ke depan, BPOM akan terus melakukan langkah perbaikan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sistem e-registrasi, simplifikasi regulasi, capacity building, peningkatan kualitas pelayanan serta keberpihakan pada UKM.

Hal ini sesuai dengan substansi yang diatur dalam Perpres 80/2017 yang pada prinsipnya meliputi penajaman tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM dalam rangka penguatan kelembagaan BPOM dalam organisasi yg baru ini. Penguatan kelembagaan BPOM dalam Perpres tersebut difokuskan untuk fungsi BPOM dalam fasilitasi pengembangan dan pembinaan industri obat dan makanan, terutama terkait dengan pengembangan UMKM, penguatan fungsi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang POM melalui pembentukan Deputi Bidang Penindakan.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengapresiasi upaya BPOM untuk memperketat pengawasan di daerah perbatasan. Dia menilai, daerah perbatasan harus menjadi prioritas BPOM dalam alokasi pembangunan Balai Besar POM di tahun ini.

"Kita harap dari 50-an balai POM yang akan dibangun pada tahun ini, daerah perbatasan jadi prioritas. Contohnya, perbatasan Malaysia saja, sepanjang Kalimantan ada berapa balai POM yang diperlukan," ujar Dede.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sangat riskan terhadap peredaran produk impor yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki izin edar. Hal ini disebabkan, karena perilaku masyarakat yang masih melakukan transaksi jual beli melintasi wilayah perbatasan.

Maka dari itu, Dede mendukung BPOM terus meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk meningkatkan pengawasan di perbatasan, khususnya di jalur 'tikus'.

Baca juga:
BPOM resmi tarik Viostin DS dan Enzyplex dari pasaran lantaran kandungan babi
PT Pharos tarik produk Viostin DS dalam 3 bulan
BPOM beri kesempatan perbaikan bahan baku Viostin DS dan Enzyplex
BPOM tarik izin edar Viostin DS dan Enzyplex karena mengandung DNA babi
YLKI dukung BPOM cabut izin edar Viostin DS dan Ezyplex sebab mengandung DNA babi

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.