LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPK menolak disebut beri rekomendasi Sumber Waras dijual kembali

BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras.

2016-04-13 20:31:00
Korupsi Sumber Waras
Advertisement

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal rekomendasi penjualan kembali tanah RS Sumber Waras. Faktanya, BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Pertama, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2014 menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Oleh karena itu, dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 merekomendasikan, untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan pihak YKSW dan jika pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka bisa melakukan pemulihan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih dengan PT CKU.

Meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik di tanah Jalan Kyai Tapa sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan fisik di tanah yang berada di Jalan Tomang Utara. Lalu menagih tunggakan PBB sejak tahun 1994 sampai dengan 2014 yang belum dibayar YKSW senilai Rp 3,08 miliar.

Rekomendasi lain memerintahkan SKPD/SKPKD supaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan serta meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam pembebasan tanah dengan berpedoman pada ketentuan berlaku.

Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak teliti melakukan pencocokan lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di lapangan.

"Tidak ada menjual kembali dengan tidak ada rekomendasi itu, tolong dikutip laporan saja," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4).

Selanjutnya pada pemeriksaan kedua merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan RS Sumber Waras selama 4 bulan sesuai dengan ketentuan dan standar pemeriksaan keuangan negara.

BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada KPK pada 7 Desember 2015.

Dari pemeriksaan tersebut BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun begitu, pihaknya tidak mau membeberkan hasil investigasi tersebut.

Baca juga:
BPK persilakan Ahok tempuh jalur hukum jika tak puas hasil audit
Ahok sebut pertanyaan penyidik KPK soal lahan Sumber Waras janggal
Ditanya KPK soal HGB Sumber Waras, Ahok 'dari mana otak pikiran itu'
Ahok tantang pejabat BPK buktikan harta kekayaannya
Ahok: Permintaan BPK buah simalakama, sekarang BPK lepas tangan

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.