BPK Curhat Hasil Pemeriksaan Dipakai Pihak Tak Bertanggung Jawab Peras Kepala Daerah
Achsanul mengatakan, memang BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR sebagai representasi atau perwakilan masyarakat. Terutama di daerah pemilihan masing-masing. Untuk itu, kata dia, jika masyarakat ingin mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, maka bisa memintanya kepada DPR.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK seringkali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Achsanul kerap menerima laporan adanya pihak tertentu yang menggunakan hasil pemeriksaan BPK untuk memeras kepala daerah.
"Berkali-kali kami mendapat komplain dari beberapa pihak karena hasil pemeriksaan itu digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Misalnya digunakan untuk 'memeras' kepala daerah," kata Achsanul dalam webinar yang digelar Ombudsman RI, Kamis (10/9).
Achsanul sedikit terheran karena ia merasa, pihaknya sudah berhati-hati memberikan hasil pemeriksaan. Achsanul mengatakan, BPK memilih menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR dalam bentuk hard copy maupun soft copy. Selain itu, kata dia, pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sebenarnya juga tidak mengetahui substansi-substansi hasil pemeriksaan BPK.
"Memang kami hati-hati untuk memberikan laporan ini. Siapapun yang berkepentingan sebenarnya terhadap pemeriksaan BPK, wakilnya sudah memiliki. Wakil rakyat bapak dan ibu semua sudah dimiliki ada di DPR," ujarnya.
Achsanul mengatakan, memang BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR sebagai representasi atau perwakilan masyarakat. Terutama di daerah pemilihan masing-masing. Untuk itu, kata dia, jika masyarakat ingin mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, maka bisa memintanya kepada DPR.
Namun, meskipun sudah dianjurkan untuk meminta ke DPR, masih banyak pihak yang datang ke BPK untuk meminta hasil pemeriksaan. Akhirnya BPK tetap melayaninya namun dengan sangat hati-hati agar hasil pemeriksaan itu tidak disalahgunakan.
"Kami tidak melayani satu per satu permintaan rakyat karena akan kerepotan bagi kami apabila semua perorangan datang ke BPK meminta laporan," ujarnya.
Sebagai informasi, selain menyampaikan pemeriksaan ke DPR, setiap enam bulannya, BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Presiden RI sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap program-program yang dijalankan oleh seluruh kementerian dan lembaga.
(mdk/lia)