LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPJS Jadi Syarat untuk Layanan Publik, Moeldoko: Pemerintah Jamin Hak Hidup Rakyat

Moeldoko menuturkan tim koordinasi Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengungkapkan akan memastikan pemerintah terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat.

2022-02-23 19:19:38
Moeldoko
Advertisement

Kartu BPJS Kesehatan kini jadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan hal itu merupakan bentuk upaya pemerintah menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit," katanya, Rabu (23/2).

Dia menuturkan tim koordinasi Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengungkapkan akan memastikan pemerintah terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. Diiringi dengan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

Advertisement

"Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapapun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila," pungkas Moeldoko.

Untuk diketahui Inpres tersebut menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.Melalui kebijakan itu, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik misalnya terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.

Advertisement

Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

tercatat pada data nasional per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta non aktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14%).

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.