LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Boy Rafli Jabat Kepala BNPT Disebut Maladministrasi, Ini Pembelaan Mabes Polri

Mabes Polri melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan juga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu yang diganti adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

2020-05-04 15:40:00
Polri
Advertisement

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," tutur Argo dalam keterangannya, Senin (4/5).

Argo menyebut, salam pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Advertisement

"Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri," kata Argo.

Mabes Polri melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan juga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu yang diganti adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1377/V/KEP/2020, Irjen Boy Rafli yang semula menjabat Wakalemdiklat Polri, kini menjabat sebagai Kepala BNPT menggantikan posisi Komjen Suhardi Alius yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Advertisement

Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT. Sebab, menurut Neta, Suhardi masih sangat berkompeten mengemban jabatan tersebut.

Selain itu, ia menilai penunjukkan Boy Rafli sebuah maladministrasi.

"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," sambung Neta.

Neta menilai, meski masa jabatan Suhardi sudah habis sebagai Kepala BNPT, namun berkaca dari Ansaad Mbay, eks Kepala BNPT, Presiden Jokowi juga dapat memberikan kembali amanah serupa kembali ke tangan Suhardi.

"Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali dia pensiun dari Polri," jelas Neta.

Neta melihat, karir Suhardi sangat menonjol di BNPT. Selama memimpin BNPT, aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa semakin bekerja memberantas kelompok teror tersisa

"Tim Densus 88 dapat membersihkan kantong-kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah," Neta menandasi.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Selain itu, jabatan Kepala BNPT tidak harus diisi oleh polisi, artinya non-pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT.

Namun dengan TR tersebut, Kapolri dinilai Neta telah melampaui kewenangan presiden dengan menunjuk langsung Irjen Boy Rafli.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.