Bos SBM ungkap alasan suap cagub Sultra dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baru
Hamzah pun menyanggupi permintaan pinjaman Adriatma, sebagai kompensasinya perusahaan Hasmun kembali mendapat pekerjaan di Kota Kendari. Namun ia membantah, jika pemberian tersebut dikaitkan sebagai bentuk suap.
Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah menyanggupi permintaan uang Rp 2,8 miliar dari Adriatma Dwi Putra, untuk keperluan pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara oleh sang ayah Asrun. Dia juga berinisiatif uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu edisi baru.
Hasmun menceritakan, tanpa menyebutkan waktunya, tengah malam Adriatma menghubunginya untuk datang ke rumah. Setibanya di rumah Adriatma yang masih mengenakan jaket Partai Amanat Nasional (PAN), Hasmun disodorkan hasil survei elektabilitas Asrun. Adriatma kemudian meminjam uang untuk keperluan kampanye sang ayah.
"Perkembangan pencalonan Pak Asrun jadi Gubernur kemudian Adriatma bangun dari kursi. Ada tumpukan hasil survei. Ini kondisinya, elektabilitas paling tinggi. Kemudian dia tanya pengerjaan yang di DPRD, dia terkesan dengan kerapihannya. Lalu dia bilang mau pinjam uang Rp 2,8 m," cerita Hasmun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
"Ada ngomong soal pencalonan Gubernur oleh bapaknya?" tanya jaksa Kiki Ahmad Yani.
"Iya sepintas Pilkada butuh biaya besar," ujarnya.
Ia pun menyanggupi permintaan pinjaman Adriatma, sebagai kompensasinya perusahaan Hasmun kembali mendapat pekerjaan di Kota Kendari. Namun ia membantah, jika pemberian tersebut dikaitkan sebagai bentuk suap.
Hasmun menjelaskan, pada pengerjaan proyek pembangunan gedung DPRD dan tambat labu orang dekat Asrun, Fatmawati Fakih sebagai pelaku aktif yang meminta jatah uang. Sementara pada uang Rp 2,8 miliar adalah bentuk pinjaman Adriatma.
"Kalau ini saya yang aktif cari cari informasi di LPSE," ujar Hasmun.
Lebih lanjut, realisasi permintaan Adriatma sebesar Rp 2,8 miliar diserahkan melalui Fatmawati. Sebagaimana cerita Adriatma, Hasmun memerintahkan anak buahnya melakukan tarik tunai dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baru.
"Siapa yang minta pakai uang baru?" Tanya jaksa Kiki Ahmad Yani.
"Saya sendiri saya minta tarik tunai Rp 50 ribu. Saya fikir ini untuk kampanye, kan orang lebih senang kalau pakai uang baru," jelasnya.
Diketahui Hasmun Hamzah, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.
Suap Rp 4 miliar diperuntukan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.
Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN
Berkas rampung, Cagub Sultra Asrun segera diadili
Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam
Saksi ahli digugat gubernur Sultra, KPK-LPSK beri perlindungan
Terkait kasus suap barang dan jasa, KPK periksa Asrun
Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPK