LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bos Diskotek di Bali Terpidana Kasus Ekstasi Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan, pemindahan 10 narapidana tersebut dilakukan karena over kapasitas dan untuk memutus mata rantai narkoba di Bali.

2019-03-27 14:21:39
Kasus Narkoba
Advertisement

10 narapidana dari Lapas Klas II A Kerobokan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/3). Salah satu dari narapidana dipindahkan adalah mantan manajer diskotik Akasaka Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong.

Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan, pemindahan 10 narapidana tersebut dilakukan karena over kapasitas dan untuk memutus mata rantai narkoba di Bali.

"Dipindahkan untuk mengurangi isi, mengurangi gangguan kamtibmas dan memutus mata rantai narkoba dan hukumannya tinggi di atas 10 tahun dan seumur hidup," kata Tonny, Rabu (27/3).

Advertisement

Menurut Tonny, selain pemindahan narapidana Willy Bin Ng Leng Kong juga ada 9 narapidana lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan. Para narapidana yang dipindahkan semua terjerat kasus narkoba.

Tiga narapidana dipindah tersebut dihukum seumur hidup. Sementara sisanya dihukum di atas 20 tahun. Selain itu, menurut Tonny, di Lapas Kerobokan belum ditemukan adanya indikasi transaksi narkoba.

"Namun kita tetap akan melakukan penyelidikan. Itukan dugaan saja, benar atau tidak, kami akan selidiki," tukasnya.

Advertisement

Sebelum dilakukan pemindahan, ruang tahanan dari para narapidana ini dilakukan penggeledahan, Rabu (27/3) pagi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, ditemukan sejumlah uang dalam kamar tahanan Willy. Barang lain yang ditemukan adalah buku tabungan BCA, beberapa handphone, perhiasan, dan kartu perdana

"Semuanya masih dalam pengecekan dan didata. Dari mana barang-barang tersebut masih diselidiki," ujar dia.

Untuk nama-nama tahanan yang dipindah adalah Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Aris, dan Eko Noor Januariyanto. Selebihnya adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan, dan Suhardi.

Tonny juga menjelaskan, dengan ditemukannya barang-barang tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait temuan barang-barang tersebut. "Masih dilakukan penyelidikan," katanya.

Perlu diketahui, Willy diamankan setelah Bareskrim Polri mencium adanya pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang, Banten yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi tahun 2017 silam.

Diketahui, barang tersebut akan diserahkan ke Willy. Willy akhirnya ditangkap di Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017. Ia lantas divonis seumur hidup di tingkat banding.

Baca juga:
Lurah di Samarinda 3 Kali Pingsan di Tahanan BNN Ditangkap Terkait Narkoba
Kabur Usai Didor Polisi, Pengedar Ditemukan Tewas di Rumah Warga
Seorang Pemilik Toko di Depok Sembunyikan 10 Kg Sabu dalam Ember
2 Gadis di Makassar Lompat dari Lantai 3 Dalam Kondisi Mabuk Miras & Inex
Polisi Tangkap Warga Malaysia Sindikat Narkoba Internasional
WN Malaysia Selundupkan Ribuan Ekstasi Dalam Kemasan Camilan Keripik Kentang
Ekstasi Asal Malaysia Disita Dicetak Logo Monyet sampai Akun Media Sosial

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.