LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bongkar sindikat narkoba Lapas Klaten, polisi sita 500 gram sabu

Napi tersebut punya anak buah di luar lapas yang menjual dagangan haramnya di wilayah Solo.

2015-01-09 15:06:33
Kasus Narkoba
Advertisement

Direktorat Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Dirnarkoba Polda Jateng) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebesar 500 gram. Barang haram itu rupanya selama ini berhasil dikendalikan narapidana (napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten, Jawa Tengah.

Petugas berhasil membekuk pelaku berinisial EA (28), asal Surakarta, Jawa Tengah di rumah kontrakan Dukuh Tanon Lor Tohudan No.4679 RT 03 RW II Kelurahan Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol N Simbolon mengungkapkan, pelaku EA diperintahkan oleh napi di Lapas Klaten. Selanjutnya, EA diperintahkan untuk membagi sabu menjadi paketan kecil yang kemudian meletakkan sabu di alamat yang telah ditentukan.

"Tersangka sudah berhasil menjual atau mengirimkan alamat kurang lebih sudah beredar 200 gram. Untuk penyidikan nanti kita serahkan ke Polres Klaten," kata Simbolon kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/1).

Simbolon mengatakan satu napi yang berada dalam Lapas merupakan pemilik barang. Sedangkan, satu tersangka lain bertugas sebagai kurir.

"Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 12 kali menerima barang. Setiap per gram dijual Rp 1 juta. Setiap pengiriman per ons dapat untung Rp 1 juta," bebernya.

Selain membekuk tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah handphone. Diduga peredaran barang haram tersebut dilakukan di Solo Raya.

"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Dihukum Artidjo dkk 5 tahun bui, eks wali kota Medan ajukan PK
Di sidang Muchtar Ependy ketahuan sembunyikan ponsel di kaki
Korupsi rehabilitasi sekolah, kepala MTs dibui 1 tahun
Jaksa selidiki Bupati Bengkalis muluskan dana Rp 300 M ke PT BLJ
Keterlaluan, Kepsek korupsi uang pembangunan musala di sekolah
Menaker: Kita bukan birokrasi priyayi
Jaksa gagal ungkap status Romi Herton-Liza Merliana Sako

(mdk/gib)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.