LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bongkar Praktik Perdagangan Orang via Medsos di Kepri, Polisi Bekuk 2 Pelaku

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP,"

2019-09-10 00:33:00
human trafficking
Advertisement

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membongkar perdagangan manusia dengan modus perekrutan melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol S Erlangga menyatakan melalui nomor telepon yang tercantum dalam media sosial itu, tersangka menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan pemandu lagu dan terapis spa.

"Namun (kenyataannya) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan ditampung oleh tersangka A di Komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun," kata dia seperti dikutip Antara, Senin (9/9).

Polisi mengamankan 31 korban perdagangan orang yang terdiri atas wanita berusia 19 tahun sampai 28 tahun dalam kasus itu. Polda Kepri juga meringkus dua tersangka, AK alias Papi Awi sebagai penampung dan DP sebagai perekrut.

Advertisement

Seorang tersangka, DP yang melakukan perekrutan diamankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aparat menjemput langsung tersangka DP dari Desa Cingondewahilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan dibawa ke Polda Kepri.

Dari tersangka DP aparat Kepolisian mengamankan satu unit telepon seluler dan satu buku rekening tabungan. Dari tersangka AK, diamankan dua buku catatan tarif transaksi, satu buku catatan utang, uang tunai Rp15.500.000, satu buku absensi korban dan satu unit telepon seluler.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP," kata dia.

Advertisement

Tersangka diancam hukuman paling singkat tiga tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.000.

Baca juga:
Pakistan Tangkap 8 WN China atas Dugaan Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan
Berkedok Pengantin Pesanan, WNI Banyak Jadi Korban Perdagangan Orang di China
Tante Jual Keponakan yang Masih Siswi SMP Rp10 Juta, Alasan untuk Biaya Sekolah
Kalau Perlu, Jokowi Akan Jemput WNI Korban Perdagangan Orang
Derita Korban Perdagangan Orang, Terancam Lumpuh Hingga Ingin Akhiri Hidup

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.