Bongkar pabrik obat & jamu ilegal, Polda Metro cuma cokok 1 pelaku
Kepolisian Polda Metro Jaya membongkar praktik pabrik obat dan jamu palsu beromzet miliaran Rupiah, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari hasil penyergapan, polisi hanya mengamankan satu orang pelaku dalam kompleks pergudangan itu.
Kepolisian Polda Metro Jaya membongkar praktik pabrik obat dan jamu ilegal beromzet miliaran Rupiah, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari hasil penyergapan, polisi hanya mengamankan satu orang pelaku dalam kompleks pergudangan itu.
"Pergudangan ini sama, masih satu penangungjawab sama RS (38). Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut Iriawan, setelah mendatangi lokasi, pihaknya memastikan bahwa kompleks pergudangan ini ilegal lantaran tidak memiliki izin. Penangkapan sendiri, kata dia, sudah berlangsung sejak 25 Oktober 2016 lalu. Setidaknya ada empat gudang digeledah kepolisian.
Lokasi didatangi Iriawan serta jajarannya adalah Komplek Pergudangan Centra Cakung Blok F 37, F 38, F 39 serta blok K 50. Selanjutnya berlanjut ke Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park Blok GS 6 Nomor 118 dan 120 dan Blok Gs 11 Nomor 15, Jakarta Timur.
Dia menambahkan, dalam memproduksi obat dan jamu ilegal para pelaku bisa mencapai Rp 6 miliar per bulan. "Pelaku diduga memproduksi dan atau mengedarkan dan atau memperdagangkan sediaan farmasi berupa obat, dan obat tradisional dalam bentuk jamu yang tidak memiliki izin edar BPOM RI. Omset penjualan mencapai Rp 6 miliar per bulan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 dan pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(mdk/ang)