LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bongkar Kasus Prostitusi di Semarang, Polisi Amankan Selebgram dan WN Brazil

Seorang perempuan selebriti instagram atau selebgram bersama warga negara asing (WNA) terlibat prostitusi. Kasus ini berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

2021-12-20 15:05:12
Prostitusi
Advertisement

Seorang perempuan selebriti instagram atau selebgram bersama warga negara asing (WNA) terlibat prostitusi. Kasus ini berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan, polisi juga mengamankan seorang muncikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dua wanita yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Advertisement

Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12). Dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.

Advertisement

Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan muncikari JB di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

"Tarif Rp25 juta, muncikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui muncikari.

Ia menuturkan bahwa muncikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.

Baca juga:
Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Aceh, 1 Muncikari dan 8 Pria Hidung Belang Diciduk
Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Terbukti Bersalah & Divonis 10 Bulan
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pemuda Jual Pacarnya yang Hamil 5 Bulan Lewat MiChat
Chyntiara Alona Cs Jalani Sidang Putusan Perkara Prostitusi Anak Hari ini
Mau Razia PMKS, Satpol PP Malah Ketemu PSK dan Germo Mangkal di Grogol Jakbar
Jual 23 Wanita dan 6 Anak-Anak Sebagai PSK, Mami Ambar Diringkus Polisi
Cekcok dengan PSK, Pemuda di Pekanbaru Dianiaya dan Dirampok Sejumlah Pria

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.