Bongkar kasus jual beli bayi via Instagram, polisi bekuk 4 tersangka
Polisi mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan adopsi, dua unit handphone, uang tunai Rp 4,5 juta, serta surat keterangan lahir dan kartu KSK.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk empat tersangka kasus jual-beli bayi via media sosial Instagram (IG) di Surabaya, Jawa Timur dan Bali. Setelah selama kurang lebih sepekan melakukan penyelidikan.
Mereka adalah Lariza Anggraini (22), warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya (ibu penjual bayi); Alton Phinandita Prianto (29), asal Jalan Sawunggaling, Sidoarjo (penerima layanan jual-beli bayi); dan dua orang asal Badung, Bali selaku perantara dan pembeli bayi, yaitu Ni Ketut Sukarwati (66); dan Ni Nyoman Sirat (36).
Menurut Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, pengungkapan kasus ini bermula dari postingan tersangka Prianto yang mengaku baru dua kali menerima jual beli bayi di akun IG-nya dengan mengatasnamakan Lembaga Kesejahteraan Keluarga (LKK).
"Di akun Instagramnya itu (tersangka) mengatakan bahwa dia bersedia membantu orang tua pemilik anak, dengan mengatasnamakan LKK," beber Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10).
Masih di akun IG-nya itu, tersangka Prianto juga menulis: Menerima konsultasi ibu hamil dan salah satunya orang tua yang tidak mampu merawat bayinya. "Yang kesemuanya, oleh tersangka akan dicarikan adapter atau ibu angkat," kata Sudamiran.
Nah, masih kata Sudamiran, berawal dari postingan IG inilah, penyidik melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa, tersangka Lariza berniat menjual bayinya melalui Prianto.
Kemudian, Lariza dan Prianto menemui seoarang perantara di Bali, yaitu Bidan Ni Ketut Sukarwati dengan membawa bayi yang akan dijual. Ni Ketut juga membuatkan surat pernyataan bermaterai yang isinya soal penyerahan bayi tanpa prosedur atau tanpa melalui pengadilan.
Selanjutnya, oleh Ni Ketut, Lariza dan Prianto dipertemukan dengan Ni Nyoman Sirat selaku adopter. "Saat itu, Ni Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp 15 juta untuk membeli bayi yang dijual oleh tersangka Prianto dan si ibu bayi," ungkap Sudamiran.
Lariza sendiri, mengaku terpaksa menjual anak ketiganya itu ke orang lain karena butuh biaya hidup serta untuk biaya sekolah anak pertamanya. Dia juga mengaku, ketiga anak yang dilahirkan, termasuk yang akan dijualnya, adalah anak hasil pernikahan siri.
"Kemudian saya tahu di Instagram ada yang menerima adopsi anak, lalu saya menghubungi Prianto lewat handphonenya," aku Lariza.
Selebihnya, polisi mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan adopsi, dua unit handphone, uang tunai Rp 4,5 juta, serta surat keterangan lahir dan kartu KSK.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi selidiki dugaan jual beli bayi berkedok adopsi via Instagram di Surabaya
Kesulitan ekonomi, ibu jual bayi sebelum merantau ke Malaysia
Ibu rumah tangga di Palembang jual bayinya demi beli pakaian dan sabu
Modus butuh biaya operasi caesar, Fatimah jual anaknya Rp 20 juta
Mogok makan, perantara jual beli bayi di Kediri meninggal
Sindikat penjual bayi lewat facebook dibongkar polisi, dua pelaku diamankan