Bomber Mall@Alam Sutera dituntut 10 tahun penjara
Leopard menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Terdakwa kasus peledakan bom di Mall@Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Leopard Wisnu Kumala, dituntut sepuluh tahun penjara pidana. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/7).
Tindakan terdakwa tergolong teror menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban. Orang tua Leopard tampak hadir dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.
Dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Leopard dinyatakan bersalah atas empat ancaman bom. Dua di antaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall@Alam Sutera.
JPU menyatakan, tindakan Leopard terbukti melanggar Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Jaksa Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan disebabkan oleh beberapa hal.
"Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka," kata Erlangga.
Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard merupakan praktik terorisme dan kejahatan melawan pemerintah.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.
Kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan, mengajukan izin bagi kliennya supaya bisa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan leopard tergolong pelaku teror.
Saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan tentang tuntutan jaksa, Leopard mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Saya akan melakukan pembelaan pak hakim," kata Leopard.(mdk/ary)