Bom di Solo, Ketua DPR janji percepat bahas revisi UU terorisme
Perlu diperkuat tindakan pencegahan baik secara kultural, intelektual, maupun ideologi.
Aksi bom bunuh diri di depan Mapolresta Surakarta kemarin membuat DPR berencana melakukan percepatan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, revisi UU terorisme sangat mendesak dilakukan. Walaupun sudah masuk dalam agenda pemerintah dan DPR, namun pembahasannya akan dipercepat.
"Harus segera dilaksanakan dan tentu pasal pasalnya harus betul-betul bukan hanya bisa melakukan tindakan langsung di tempat tetapi tindakan pencegahan baik secara kultural, intelektual, ideologi. Agar tidak terjadi lagi tindakan praktik terorisme tersebut," katanya usai Salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (6/7).
Selain itu, dia meminta agar kepolisian melakukan pengamanan terhadap kota-kota besar seperti Jakarta. Terutama tempat-tempat keramaian yang menjadi tujuan dari masyarakat menghabiskan liburannya.
"Aparat intelijen harus benar benar bekerja keras, selalu siaga seperti sekarang. TNI Polisi bekerja dengan baik supaya tidak terjadi dan lebih dari itu masyarakat perlu lakukan tindakan pencegahan, melalui ideologi, intelektual terhadap terorisme ini," terangnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, dari sisi masyarakat juga penting diperkuat upaya menangkal radikalisme berbalut agama. masyarakat harus dijaga agar tidak terjebak doktrin gerakan radikal, sehingga mereka nekat menjadi pelaku bom bunuh diri.
"Terutama pendidikan agama yang orang siap mati syahid, konsep yang biasanya andalan bagi gerakan terorisme," tutup Ade yang akrab disapa Akom.