LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bocah SD berusia 12 tahun di Banjarmasin curi dua motor dalam 24 jam

Pelaku tercatat masih menjadi siswa kelas 5 di SD Kabupaten Banjar.

2017-06-25 06:31:00
Pencurian
Advertisement

Anggota Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berusia di bawah umur. Pelaku tercatat masih menjadi siswa kelas 5 di SD Kabupaten Banjar.

"Tersangka berinisial RH masih berusia 12 tahun dan tercatat pelajar kelas 5 di SDN Sungai Pinang Baru 2, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu (24/6). Seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, pelaku yang masih anak-anak itu memang terbilang nekat. Dia melakukan pencurian dua kali berturut-turut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pertama tersangka melakukan pencurian sepeda motor pada Kamis (22/6) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Veteran Sungai Gardu No 044 RT005 RW001 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Atas kejadian itu, korbannya bernama Ida Kamalina (45) melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur karena kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter-Z CW dengan Nomor Polisi DA 3122 VL," ucap Anjar.

Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (23/6) sekitar pukul 20.00 WITA, saat anggota Ops melaksanakan giat hunting di permukiman penduduk selama Ramadan untuk menciptakan rasa aman dari gangguan Kamtibmas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono, tiba-tiba ada warga berteriak maling.

Kemudian anggota ikut mengejar tersangka di daerah Jalan Veteran Km 5,5 Gang H Arsad Kelurahan Sungai Lulut tersangka akhirnya dapat diamankan.

"Sepeda motor warna perak tahun 2005 yang sudah dipreteli tersangka turut diamankan dan pengakuannya hasil curian yang kemudian diketahui milik korban Ida Kamalina," papar Anjar.

Atas perbuatannya, tersangka yang beralamat di Desa Handil Rahmad RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu dijerat perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHP.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.