LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bobotoh tewas dikeroyok geng motor XTC usai rayakan Persib Juara

Nyawa Herdi tak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (10/11).

2014-11-12 16:23:33
Persib Bandung
Advertisement

Pesta kemenangan Persib Bandung usai merebut titel juara Liga Super Indonesia (LSI) dibalut duka. Salah seorang bobotoh --sebutan pendukung Persib-- Herdi (22) tewas di Jalan Kali Cipamakolan Rancaloa, Kota Bandung. Sedangkan Sambas (30) mengalami luka berat.

Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Al-Islam Bandung setelah babak belur dikeroyok berandalan bermotor XTC. Nyawa Herdi tak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (10/11).

"Salah satu korban Herdi meninggal dunia, sedangkan Sambas mengalami luka berat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu (9/11) pukul 21.00 WIB selepas rombongan bobotoh yang baru saja euforia atas gelar juara Persib di Lapang Gasibu Bandung. Saat itu iring-iringan korban tengah menggunakan mobil pikap.

Berdasarkan penuturan saksi, lanjut Mashudi rombongan bobotoh Persib ini sempat berpas-pasan dengan kelompok bermotor. Namun saat melintasi Jalan Kali Cipamokolan, tiba-tiba sekelompok orang menyerang.

"Pelaku mengeroyok dan memukuli korban dengan menggunakan bambu, batok kelapa dan batu," terangnya. Dia mengaku, para pelaku tergabung kelompok berandalan bermotor, padahal korban juga merupakan kelompok bermotor.

Polisi mengamankan 12 pengeroyok, yakni Iqbal (18), Iman Maulana alias Sobeng (18), Irwan Setiawan (18), Angga Anggiawan (18), Vicky Franesa (18), Rian Permana (19), Yogi Pratama alias Yogi (19), Ferdi (19), Irawan Firmasyah alias Iwan (19), Rizky Dwi alias Iweng (20), Pratama alias Tama (20) dan Alrizal Fauzi alias Roheng (23).

Seluruh pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan mengakibatkan orang luka dan meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga:
6 Bobotoh yang diduga terlibat keributan di Cilandak dibebaskan
Cerita gegap gempita Bobotoh sampai birukan Bandung
Persib perlihatkan piala LSI di hadapan ribuan bobotoh
Ada pesta Bobotoh, polisi imbau pelat B tak masuk kawasan Gasibu
Bobotoh santun, Plat B masih aman di Bandung

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.