LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bobol Showroom Motor di Pamulang, Empat Pelaku Dibedil Polisi

Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus bobol ruko itu berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pamulang, tengah melakukan patroli. Petugas polisi kemudian melihat empat kawanan tersebut berboncengan sepeda motor.

2019-11-21 02:32:00
Pencurian
Advertisement

Dua dari empat kawanan pembobol ruko di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diamankan Polsek Pamulang, Rabu (20/11). Kaki keempat pelaku ditembak polisi.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus bobol ruko itu berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pamulang, tengah melakukan patroli. Petugas polisi kemudian melihat empat kawanan tersebut berboncengan sepeda motor.

"Karena mencurigakan anggota yang bertugas kemudian membututi pelaku, sampai mereka berhenti di salah satu ruko di Pamulang," kata Totok, Rabu (20/11).

Advertisement

Hendak Bobol Toko Gawai

Semula, para pelaku hendak mencuri di toko telepon genggam, tapi tidak berhasil membuka gembok rukonya. Kemudian persis di sebelah toko telepon genggam ada showroom motor yang berhasil pelaku masuki.

Saat masuk ke showroom motor salah seorang pelaku sudah menggeser motor yang ada di dalam, lalu polisi bergerak cepat dengan menggerebeknya.

Advertisement

"Setelah terbukti kawanan ini adalah pelaku kejahatan, akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan mereka panik dan hendak melawan. Dua pelaku yang ada di atas motor berhasil kabur, sementara dua lainnya atas nama Iwan dan Haris berhasil diamankan," ujar dia.

Meski begitu, polisi memastikan dua pelaku yang kabur mendapat hadiah timah panas polisi.

"Yang ditangkap juga kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan, dari kedua pelaku didapat satu buah obeng, kunci leter T, dan satu unit sepeda motor," ucap dia.

Kedua pelaku, lanjut Totok dikenakan pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.