LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bobol mesin ATM, teknisi BTN Pekanbaru kuras Rp 100 juta

Karyawan Bank Tabungan Negara (BTN), Muhammad Al Aqsa (22) ditangkap polisi setelah beraksi membobol dan menguras dana Rp 100 juta dari mesin ATM BTN. Uang tunai Rp 80 juta disembunyikan di laci meja rumah pelaku. Di dalam mobil ditemukan uang tunai Rp 7 juta.

2017-02-21 23:02:00
Pembobolan ATM
Advertisement

Karyawan Bank Tabungan Negara (BTN), Muhammad Al Aqsa (22) ditangkap polisi setelah beraksi membobol dan menguras dana Rp 100 juta dari mesin ATM BTN di jalan Sudirman kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/2) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi mengamankan pelaku setelah beberapa jam melakukan aksinya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto‎ mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari karyawan BTN Dedy Sahara terkait kehilangan ‎2 kaset ATM milik BTN dan uang dalam mesin ATM sekitar Rp 100 juta.

"Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan olah TKP dan pengumpulan‎ bahan serta penyelidikan. Tak lama kemudian, kita mendapat informasi adanya keterlibatan seorang karyawan BTN tersebut," ucap Susanto Selasa (21/2).

Advertisement

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap Muhammad Al Aqsa yang bekerja sebagai teknisi BTN dan berdomisili di jalan Pesantren, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan mobil pelaku.

"Di dalam mobil pelaku ditemukan uang Rp 7 juta, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapat 2 unit kaset ATM berwarna hitam yang disimpan di bawah tempat tidur kamar pelaku, dan uang‎ Rp 80 juta di laci meja," jelas Susanto.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di ATM BTN. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan.

Advertisement

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 junto 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ucap Susanto.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.