LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bobol Gudang Transmart Bintaro, Residivis Pencurian Gasak 60 TV dan Home Theater

Aksi pencurian di gudang toko itu dilakukannya sejak bulan April 2020. Saat itu, area pertokoan sedang dalam kondisi sepi akibat adanya Covid-19.

2020-08-12 15:36:01
Pencurian
Advertisement

Residivis pembobolan toko, CH dibekuk Unit Reskrim Polsek Pondok Aren. Aksinya kali ini terungkap setelah berhasil membobol gudang toko Transmart Bintaro, Tangerang Selatan.

Dari aksi itu, pelaku berhasil mencuri 60 unit Televisi dan home theater dari dalam gudang toko. Parahnya, aksinya di gudang Transmart dilakukan selama satu bulan atau 7 kali beraksi membobol gudang.

"Pelaku adalah residivis yang sudah tiga kali beraksi. Dalam kasus pencurian ini dia melakukan berdua bersama S, yang bekerja sebagai tukang batu di dekat gudang Transmart. S, bertindak sebagai pemberi informasi kepada CH," jelas Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (12/8).

Advertisement

Menurut pengakuan pelaku CH, aksi pencurian di gudang toko itu dilakukannya sejak bulan April 2020. Saat itu, area pertokoan sedang dalam kondisi sepi akibat adanya Covid-19.

"Jadi saat itu Covid-19, Transmart sepi pengunjung. Dia beraksi dengan membobol dinding gudang yang masih berbahan triplek. Aksinya dilakukan malam hari," terang dia

Selain pelaku CH, Polisi juga mengamankan 5 orang pelaku penadah yang membeli barang-barang elektronik hasil curian pelaku CH. "Pelaku menjual barang-barangnya ke orang pribadi. Ada yang dikenal lewat online juga," jelas dia.

Advertisement

Dari aksi pencurian tersebut, Transmart Bintaro mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah atau setara 60 unit televisi dan home theater. Akibat perbuatannya, pelaku CH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara 5 pelaku penadah berinisial MR, MS, CR, AA, HR disangkakan polisi pasal 481 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Hitler Napitupulu menerangkan, dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku berhasil menjual setiap unit TV dan home theater seharga Rp2 juta sampai Rp2,5 juta.

"Dari 60 unit TV dan Home Teater yang berhasil dicuri, CH dan S mengaku 7 kali beraksi membobol gudang toko yang dilakukan selama satu bulan," jelas dia.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.