Bobol dan kuras isi ruko, Idris diringkus polisi
Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur di Kota Bandar Lampung menangkap Idris (31), pelaku pembobolan rumah toko (ruko) saat akan mengambil hasil barang jarahannya.
"Kami berhasil menangkap tersangka Idris yang telah membobol ruko milik Evi yang memang sudah tidak terpakai," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Edy Saputra, di Bandar Lampung, Selasa (14/6).
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan KH Mas Masyur Kelurahan Rawa Laut, dan diketahui bahwa Idris menjalankan aksinya bersama dengan dua pelaku lainnya, yakni AL dan RA, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkapan tersangka Idris itu berawal dari kecurigaan pemilik ruko yang melihat ada mobil Daihatsu Grand Max terparkir di sampingnya, dan terlihat orang sedang mengambil sejumlah barang seperti 10 dus alat tulis, mesin air, keyboard komputer, dan empat unit CPU komputer.
"Karena curiga barang yang dibawa merupakan miliknya, korban pun melaporkannya ke polisi," beber Edy.
Petugas kepolisian yang datang langsung menginterogasi sopir mobil tersebut, dan menyatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh pelaku Idris untuk mengangkut barang curian.
"Sopirnya bilang disuruh oleh Idris untuk mengangkut barang itu," ungkap Edy.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku Idris dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya. Tersangka pun mengakui bahwa barang itu merupakan hasil curian.
Berdasarkan pengakuan pelaku Idris bahwa cara masuk ke dalam ruko itu, yakni dengan merusak pintu depan dan mengambil barangnya secara bertahap.
"Mereka memasukkan barang curian ke kardus dan mengumpulkannya di lantai atas, lalu menurunkannya lewat tangga. Hasil barang curian itu dikumpulkan di semak-semak tidak jauh dari ruko," kata Edy.
Menurut polisi, AL dan Idris merupakan residivis dalam kasus yang sama, untuk tersangka Idris adalah kasus pembobolan ruko tahun 2008 dan dihukum penjara selama sembilan bulan.
Tersangka Idris mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kehidupan sehari-hari, apalagi di bulan Ramadan ini. "Saya tidak punya pekerjaan tetap, makanya kembali melakukan hal yang sama," tandasnya. Dilansir dari Antara.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mdk/cob)