LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNPT dan KPAI tingkatkan perlindungan anak dari pengaruh terorisme

Pengaruh terorisme tidak hanya menyebar di kalangan orang dewasa, tapi juga sudah menyasar anak-anak. Bila paham radikal tertanam di anak sejak usia dini, maka pengaruh itu akan berdampak besar pada pola pikirnya.

2017-02-13 13:00:46
Terorisme
Advertisement

Pengaruh terorisme tidak hanya menyebar di kalangan orang dewasa, tapi juga sudah menyasar anak-anak. Bila paham radikal tertanam di anak sejak usia dini, maka pengaruh itu akan berdampak besar pada pola pikirnya.

Fakta itulah yang membuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat konsen dalam melindungi anak-anak dari pengaruh terorisme. BNPT dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengawasan dan perlindungan anak. MoU ditandatangani Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, dan Ketua KPAI Asrorun Ni'am.

"Kita sepakat bahwa anak-anak harus dilindungi dan diawasi dari pengaruh terorisme. Faktanya, akhir-akhir ini kasus terorisme melibatkan anak-anak meningkat pesat," kata Suhardi, Senin (13/2).

Menurutnya, BNPT akan menyediakan data dan kerjasama ini akan bergerak aktif mereduksi anak-anak yang 'tercemar' terorisme agar kembali menjadi anak yang memiliki masa depan yang baik. Dia mencontohkan, beberapa anak termasuk dalam 75 WNI dideportasi dari Turki yang sekarang di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, ternyata banyak yang berprestasi.

Selain itu, BNPT juga banyak mendapat data ada beberapa anak Indonesia yang kini berada di Turki dan ditampung di panti asuhan. Mereka adalah anak-anak yang ditinggal orangtuanya pergi ke Suriah. Ironisnya, mereka tidak bisa dideportasi kalau tidak ada orangtua atau keluarga yang menjemputnya.

Dalam undang-undang anak Turki, bagi anak-anak yang berada di panti asuhan tidak bisa dipulangkan, sebelum berusia 18 tahun. "Anak-anak Indonesia ini harus diselamatkan sehingga perlu penguatan kerjasama di berbagai lembaga," imbuh Suhardi.

Selain itu, ujar Suhardi, anak-anak dan orangtua yang terlibat kasus terorisme, khususnya yang dideportasi dari Timur Tengah, harus dirangkul. "Mereka jangan dimarjinalkan. Kalau dimarjinalkan, mereka pasti akan kembali menjadi teroris," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am menjelaskan, urgensi dari MoU ini adalah semakin mudanya usia anak yang tercemar terorisme. Hal itu dari survei dan data lapangan yang dimiliki KPAI.

"Contohnya kasus Medan di mana pelakunya yang berusia 16 tahun tercemar melalui media sosial. Karena itu, KPAI dan BNPT merasa perlu meningkatkan kerjasama untuk mereduksi anak-anak dari pengaruh terorisme, utamanya yang bersumber pada guru dan media digital," ungkap Asrorun.

Setelah MoU ini, lanjut Asrorun, pihaknya akan menindaklanjuti dengan lebih fokus melakukan pengawasan anak-anak yang dideportasi dari Timur Tengah. Pasalnya, hukum untuk anak-anak berbeda dengan hukum orang dewasa. Intinya, perlindungan harus diutamakan dalam memberikan hukuman pada anak-anak dan pendekatannya dengan pemulihan.

"Kami mendukung ada penguatan BNPT dalam UU Terorisme yang tengah direvisi, khususnya menyangkut tindak pidana anak dalam kasus terorisme," tandasnya.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.