LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa Gempa Cianjur Tidak Terdata

Terdapat tiga kriteria korban bencana yakni korban tewas, korban luka, korban hilang. Pada korban hilang, bukan berarti hilang dan tidak ada datanya.

2022-12-13 22:51:26
Gempa
Advertisement

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa korban jiwa gempa Cianjur, Jawa Barat tidak ada yang tidak terdata. Pernyataan itu disampaikan BNPB menanggapi pertanyaan Bupati Cianjur Herman Suherman yang menyatakan ada 600 korban meninggal dunia, karena sebagian besar tidak terdata.

"Dalam konteks korban bencana, enggak ada yang namanya korban tidak terdata. Kalau korban tidak terdata, lalu siapa korbannya? Itu enggak ada itu," kata Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/12).

Abdul menjelaskan terdapat tiga kriteria korban bencana yakni korban tewas, korban luka, korban hilang. Pada korban hilang, bukan berarti hilang dan tidak ada datanya.

Advertisement

"Kita tahu siapa yang hilang ini, keluarga siapa, hilangnya dimana, kemudian KK, kartu keluarga, Dukcapilnya bagaimana. Nah karena ada identitas ini itu masuk dalam daftar pencarian dari Basarnas, yang delapan (orang hilang) ini," kata Abdul.

Dia menjelaskan sebanyak 335 orang korban meninggal dunia dalam kejadian gempa Cianjur telah ada jasadnya, juga ada yang sudah dikubur oleh keluarga dengan ada surat keterangan kematiannya.

Advertisement

Menurut dia, korban bencana meninggal adalah korban yang sudah teridentifikasi secara DVI, forensik, maupun melalui surat keterangan kematian oleh keluarga yang diurus ke fasilitas kesehatan setempat atau kantor desa setempat. Sehingga jika sudah ada surat kematiannya, nanti data dukcapilnya pun bisa dimutakhirkan.

"Kalau tidak ada surat keterangan kematian, kan enggak bisa di data dukcapilnya. Nanti orang yang sudah meninggal tetap dianggap hidup, kalau tidak ada surat keterangan kematian," ujar dia.

Abdul kembali menegaskan dasar resmi data untuk penanggulangan bencana itu data BNPB. "Jadi kalau bupati bilang korban tidak terdata selama itu tidak terdaftar, belum bisa disebut korban. Wong datanya aja enggak ada, gimana disebut korban," ujar Abdul, seperti dikutip Antara.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.