BNNP Riau bekuk kurir narkoba suruhan napi lapas, 4,5 kg sabu disita
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, penangkapan Chandra berawal dari informasi adanya jalur peredaran narkoba jaringan internasional di pesisir Riau.
Badan Narkotika Provinsi Riau menangkapan seorang pria bernama Chandara alias Sican yang berusaha mengedarkan narkoba di Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram sabu dan 4.600 butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, penangkapan Chandra berawal dari informasi adanya jalur peredaran narkoba jaringan internasional di pesisir Riau.
Jaringan tersebut bergerak dari Pulau Rupat, kemudian membawa barang haram itu menuju Pekanbaru sebelum diedarkan di ibu kota Provinsi Riau.
"Kami mulai menyelidiki jaringan itu sejak awal pekan kemarin hingga berhasil menangkap Chandra. Selain itu, juga ditemukan fakta adanya napi yang terlibat dalam jaringan tersebut," kata Haldun, Rabu (23/5).
Selain itu, BNNP Riau juga mendalami keterlibatan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru yang diduga pengendali peredaran narkoba di Riau. "Kita sedang berkoordinasi dengan Lapas," katanya.
Hal itu terungkap menyusul pengakuan seoang pria bernama Chandra alias Sican yang ditangkap petugas di Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Kami mulai menyelidiki jaringan itu sejak awal pekan kemarin hingga berhasil menangkap Chandra. Selain itu, juga ditemukan fakta adanya napi yang terlibat dalam jaringan tersebut," kata Haldun.
Haldun mengaku telah mengantongi identitas napi tersebut berinisial DD. Napi itu diduga menjadi pengendali narkoba jaringan Malaysia. Haldun mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih jauh.
Selain itu, petugas turut mendalami peran seorang terduga pelaku lainnya yang disebut-sebut bernama Abang. Dia mengatakan Abang merupakan pihak yang langsung berkomunikasi dengan Napi tersebut.
"Abang telah kita tetapkan sebagai DPO. Chandra terancam penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Baca juga:
BNN tangkap 4 orang bandar narkoba Pekanbaru, jaringan dikendalikan dari Lapas
Selundupkan sabu di perlengkapan mandi narapidana, kernet angkot ditangkap
Diduga terlibat peredaran narkoba di LP, Kalapas Kalianda diperiksa BNNP Lampung
Penyelundupan sabu dan obat penenang ke LP Banceuy digagalkan, diduga untuk napi
Kronologi BNN bongkar kasus pencucian uang narkoba dari Lapas
Sepanjang 2017, Menkum HAM sebut 200 sipir dipecat karena terlibat narkoba & pungli