LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN temukan satu hektar ladang ganja di Muratara, 24 paket siap edar

Petugas pun meringkus pelaku di rumahnya dengan barang bukti sekantong daun ganja, senjata api rakitan, dan timbangan, Kamis (25/10).

2018-10-25 15:48:08
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau menemukan satu hektar ladang ganja siap panen di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Penemuan itu berdasarkan pendalaman keterangan dari tersangka Mustaraman alias Motel (38) di Pasar Satelit, Lubuklinggau, Rabu (24/10). Dari tangannya, petugas menemukan 24 paket ganja siap edar.

Motel mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Hud (60) yang tinggal di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Muratara. Petugas pun meringkus pelaku di rumahnya dengan barang bukti sekantong daun ganja, senjata api rakitan, dan timbangan, Kamis (25/10).

Advertisement

Dalam interogasi, tersangka Hud menyebut ganja itu berasal dari tanaman di kebun desanya. Didampingi anggota kepolisian, petugas BNN Lubuklinggau menuju lahan yang dimaksud. Alhasil, ditemukanlah ladang ganja seluas satu hektar yang ditanami 525 batang ganja siap panen.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edi Nugroho mengungkapkan, tersangka Hud membantah ladang ganja itu miliknya, melainkan dititipkan oleh seseorang. Namun, keterangannya akan didalami karena tersangka adalah orang yang disebut tersangka Motel.

"Hari ini kami temukan satu hektar ladang ganja, ada 525 batang ganja siap panen. Kasus ini pengembangan dari keterangan tersangka Motel yang ditangkap kemarin," ungkap Edi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/10).

Advertisement

Menurut dia, ganja itu ditanam sejak Juni 2018. Ada dugaan kebun itu sudah lama ditanami tanaman terlarang itu dan telah panen.

"Masih kita teliti apakah sudah lama ditanami ganja atau baru pertama kali," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Motel dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka Hud dijerat Pasal 111 UU narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.