BNN temukan sabu 133 kilogram di pekarangan rumah di Aceh Timur
BNN temukan sabu 133 kilogram di pekarangan rumah di Aceh Timur. Barang bukti narkoba tersebut masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Malaysia ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ungkapnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah tersangka Marzuki di Aceh Timur.
"Saat penggerebekan di rumah Marzuki pada hari Sabtu (5/11), ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan satu bungkus ekstasi disembunyikan dengan cara dikubur di perkarangan rumah," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di dalam pesan singkatnya, dikutip dari Antara, Minggu (5/11).
Barang bukti narkoba tersebut masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Malaysia ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ungkapnya.
"Pengungkapan pada hari Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11) pukul 01.30 WIB di dusun Tanjung Mulia Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur," ujar Arman.
Narkoba tersebut berasal dari jaringan Malaysia Aceh dan telah ditetapkan dua tersangka yakni Rahmad Ahyan dan Marzuki, ucapnya.
"Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan lainnya," tutur Arman.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, disita juga dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.
Baca juga:
Polisi ultimatum Wakil Ketua DPRD Bali, menyerahkan diri atau jadi DPO
Fakta mengejutkan di balik penggerebekan narkoba di rumah Wakil Ketua DPRD Bali
Setiap Senin, pelajar Sukabumi akan diwajibkan baca deklarasi antinarkoba
BNN temukan sabu 133 kilogram di pekarangan rumah di Aceh Timur
Geledah rumah Wakil Ketua DPRD Bali, polisi temukan 6 ruangan khusus buat nyabu